Jumat, 16 Agustus 2024 – 01:34 WIB
Banda Aceh, VIVA – Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang saat ini menjadi tersangka kasus korupsi pengadaan budidaya ikan dan pakan rucah untuk korban konflik di Kabupaten Aceh Timur tahun 2023 sedang menjadi sorotan.
Baca Juga :
Kasus Baru Firli Bahuri Naik Penyidikan, Bakal Tersangka Lagi?
Suhendri terlihat menghadiri perayaan Hari Damai Aceh ke-19 di Taman Sari, Banda Aceh pada Kamis, 15 Agustus 2024. Mengenakan pakaian kemeja biru lengan panjang dan celana hitam, Suhendri terlihat hadir dengan duduk di barisan paling depan. Namun, saat ditanya tentang kasusnya, dia menghindari pembicaraan.
“Nanti itu biar hukum yang menentukan,” kata Suhendri setelah acara perayaan Hari Damai Aceh ke-19.
Baca Juga :
Wahidin yang Membakar Rumah karena Bertengkar dengan Istri Ditangkap dan Menjadi Tersangka
Suhendri juga sempat membicarakan hak-hak eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Ini termasuk pembagian tanah 2 hektar per orang kepada eks kombatan GAM.
Dalam kasus yang menjeratnya, Suhendri bersama dua pejabat di BRA dan satu rekanan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan status hukum ini dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada pertengahan Juli 2024.
Baca Juga :
Eks Pegawai BPOM Menjadi Tersangka dalam Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Senilai Rp3,49 Miliar
Mereka terlibat dalam kasus pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah ini yang merupakan program yang diajukan oleh BRA bagi korban konflik di wilayah Aceh Timur. Pengadaan ini menghabiskan anggaran sebesar Rp15,7 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Perubahan (APBA-P) tahun 2023.
Dalam kontrak pengadaan tersebut disebutkan ada 9 kelompok yang menjadi penerima bantuan. Namun, dalam pelaksanaannya, para ketua kelompok tidak pernah menerima bantuan dari BRA. Mereka hanya menerima sejumlah uang tunai yang beragam dan bukan bibit ikan sebagaimana yang dijanjikan.
“Kita temukan fakta bahwa 9 kelompok tidak menerima bibit ikan kakap dan pakan rucah serta tidak ada tanda terima berita (fiktif) sehingga tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Ali Rasab.
Dari hasil audit, diketahui bahwa pekerjaan tersebut sama sekali tidak diterima oleh penerima manfaat. Padahal, dana sebesar Rp15,3 miliar telah dicairkan ke rekening perusahaan setelah dipotong potongan infaq dan PPh. Kasus ini masih dalam penanganan Kejaksaan Tinggi Aceh.
Jadi Tersangka ke-23 Kasus Korupsi Timah, Eks Plt Kepala ESDM Bangka Belitung Nangis
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan.
VIVA.co.id
13 Agustus 2024