Lombok, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap banyak praktik mafia tanah di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Bahkan, tanah milik Pemda menjadi target utama bagi para mafia tanah.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyatakan bahwa mafia tanah semakin marak setelah melakukan pertemuan dengan Pemda Lombok Barat pada Selasa, 13 Agustus 2024 kemarin.
“Pemda melaporkan bahwa ada banyak tanah yang dikuasai oleh seseorang, kemungkinan besar oleh mafia tanah,” ujar Patria.
Dia menunjukkan bahwa banyak aset Pemda yang tiba-tiba terlibat dalam perselisihan hukum di pengadilan, mirip dengan modus yang terjadi di Jakarta.
“Ada modus di mana tanah-tanah Pemda tiba-tiba terlibat dalam sengketa di pengadilan dan akhirnya dimenangkan oleh pihak yang salah. Ini modus yang mirip dengan yang terjadi di Jakarta,” kata dia.
Patria juga memberi contoh modus yang dilakukan oleh mafia tanah, yaitu dengan mengajukan sengketa atas tanah yang bukan milik mereka. Misalnya, dua pihak bersengketa di pengadilan padahal tanah tersebut sebenarnya dimiliki oleh Pemda.
Di antara aset yang disebutkan adalah Lapangan Golong Golf Club Century di Kecamatan Narmada, yang masih dalam status sewa selama 70 tahun tanpa membayar pajak bumi bangunan (PBB).
KPK mendesak untuk mengambil tindakan persuasif atau tegas terhadap pelaku mafia tanah untuk menyelesaikan masalah tersebut.
“Halaman Selanjutnya”