Senin, 12 Agustus 2024 – 21:00 WIB
Batam, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mensosialisasikan kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dalam penyusunan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Acara ini diadakan di Nagoya Hill Hotel, Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Rabu, 7 Agustus 2024.
Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menyatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, diperlukan penyelarasan kebijakan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencapai target pembangunan nasional dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
“Oleh karena itu, Maurits menekankan agar Pemerintah Daerah (Pemda) menyatukan visi, misi, strategi kebijakan fiskal daerah, program, kegiatan, sub kegiatan dan pendanaan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Kerja Pemerintah (RKP), Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), arahan presiden, dan peraturan perundang-undangan,” jelas Maurits.
Maurits menjelaskan bahwa APBD perlu disusun secara realistis agar kemampuan keuangan daerah bisa diukur secara akurat. Hal ini diharapkan agar kebijakan, program, target, dan belanja sesuai dengan APBD yang telah ditetapkan. Maurits berharap penyelarasan dengan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal dapat meningkatkan sinergi kebijakan fiskal nasional.
“Sinergi kebijakan fiskal didukung dengan penyusunan konsolidasi informasi keuangan pemda secara nasional sesuai dengan standar akun untuk pemerintah daerah, penyajian informasi keuangan daerah secara nasional, dan pemantauan evaluasi pendanaan desentralisasi,” ujar Maurits.