Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Pasang Bendera Merah Putih Harus Memperhatikan 10 Aturan Ukuran Bendera

Pasang Bendera Merah Putih Harus Memperhatikan 10 Aturan Ukuran Bendera

Jumat, 9 Agustus 2024 – 07:00 WIB

Jakarta, VIVA – Setiap bulan Agustus, semangat kebangsaan semakin terasa di seluruh penjuru Indonesia. Di setiap sudut jalan, rumah, hingga gedung-gedung perkantoran, bendera Merah Putih berkibar dengan gagah.

Baca Juga :

Joni Bocah Viral Panjat Tiang Bendera Dipanggil Dandim Usai Gagal Masuk TNI

Memasang bendera ini bukan sekadar simbol perayaan Hari Kemerdekaan, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pahlawan yang telah memperjuangkan kemerdekaan Indonesia.

Namun ternyata memasang bendera merah putih baik di rumah, kendaraan dan sebagainya ada aturannya lho, nggak bisa sembarangan.

Baca Juga :

Terkuak, Ternyata Ini Alasan Joni yang Viral Panjat Tiang Bendera Gagal Masuk TNI

Terdapat standar khusus untuk ukuran bendera Indonesia tergantung penggunaannya. Aturan ukuran bendera sesuai penggunaannya ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan lambang Negara Serta Kebangsaan, tujuannya yakni:

  1. Memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia
  2. Menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
  3. Menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera

Baca Juga :

10 Ide Tumpeng 17 Agustus Unik dan Kreatif untuk Semarakkan HUT ke-79 RI

Berikut 10 aturan pemasangan bendera berdasarkan ukuran yang sesuai dalam UU No.24 Tahun 2009 Pasal 4:

  1. 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan Istana kepresidenan
  2. 120 cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum
  3. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
  4. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden
  5. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara
  6. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum
  7. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal
  8. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api
  9. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara
  10. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja

Dalam pasal 4 juga ditegaskan, Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.

Nasib Joni Bocah Pemanjat Tiang Bendera, Akhirnya Bisa Lanjut Ikuti Seleksi Masuk TNI

Joni Kala, bocah yang viral dengan aksi heroik memanjat tiang bendera di NTT pada 2018 sempat mendaftar TNI tapi tak lolos.

VIVA.co.id

7 Agustus 2024

Exit mobile version