Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Kritik terhadap Pemegang Golden Visa yang Dapat Hak Tanah, Mardani Menilai Kebijakan Pemberian Lahan Tidak Bertanggung Jawab

Kritik terhadap Pemegang Golden Visa yang Dapat Hak Tanah, Mardani Menilai Kebijakan Pemberian Lahan Tidak Bertanggung Jawab

Minggu, 4 Agustus 2024 – 03:36 WIB

Jakarta, VIVA – Kebijakan pemerintah yang belum lama ini meluncurkan program Golden Visa untuk menarik investor asing menanamkan modalnya di Tanah Air jadi sorotan. Langkah pemerintah itu dikritik seperti mengobral lahan yang sah.

Kritikan itu disuarakan Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera. Politikus PKS itu menilai kebijakan pemerintah yang pro investor itu seperti malah abai dengan kebutuhan rakyatnya.
“Pemerintah terus menerus melakukan sale besar-besaran untuk memikat investor, lahan negara diobral-obral tapi abai dengan kebutuhan rakyatnya,” kata Mardani, dikutip pada Minggu, 4 Agustus 2024.

Mardani sebelumnya mengkritik pemerintah yang beri izin kepada investor dapat memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara hingga 190 tahun untuk dua siklus. Dia menyindir cara itu seperti IKN for sale. Langkah pemberian HGU sampai 190 tahun untuk dua siklus bagi investor ditandai dengan diterbitkan aturan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN yang sudah diteken Jokowi.

Dengan aturan itu, mengizinkan jangka waktu untuk HGU bisa diberikan kepada pihak swasta hingga 95 tahun pada siklus pertama. Perpanjangan untuk siklus kedua juga diberikan untuk jangka waktu 95 tahun.
Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.
“Kalau kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti itu terus, lama-lama kita akan dijajah atas nama pertumbuhan ekonomi,” ujar Mardani.
Bagi dia, dengan berbagai insentif kepada investor yang ditawarkan Pemerintah belakangan ini seperti tak berpijak untuk kepentingan rakyat kecil. Mardani menyindir pemerintah seperti tak memikirkan warga lokal atau masyarakat adat di Kalimantan sebagai lokasi IKN.
“Kebijakan obral lahan itu hanya pro-investor, tapi mengabaikan nasib rakyat, khususnya masyarakat setempat,” ujarnya.
Lebih lanjut, dia bilang Pemerintah lebih mementingkan cara membujuk investor dibanding membenahi kesejahteraan rakyat. Mardani membandingkn dengan contoh terbaru soal Pemerintah melarang rokok dijual secara eceran atau ketengan. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang kesehatan. Kemunculan PP Nomor 28 itu banyak dikritik karena berpotensi mematikan industri mikro, seperti pedagang asongan dan warung-warung kecil.

“Negara jual lahan kulakan dibiarkan dan sah-sah aja. Rakyat cuma jual rokok eceran saja dilarang,” tutur Mardani.
Terkait pemegang golden visa yang memungkinkan warga asing dapat hak atas tanah di Indonesia, Mardani bilang Pemerintah mesti biar memberikan penjelasan. Mardani menyatakan, Pemerintah harus memberi jaminan kebijakan tersebut tidak akan menimbulkan konflik agraria yang dapat merugikan rakyat.
“Pastinya kita mendukung pertumbuhan ekonomi demi pembangunan nasional, tapi apakah untuk mencapai itu negara lalu mengabaikan hak-hak rakyat?” sebut Ketua DPP PKS itu.

Dia mengingatkan agar seimbang dan bisa memperhatikan hak-hak masyarakat. “Pemerintah harus menemukan keseimbangan antara menarik investasi asing dan melindungi hak-hak masyarakat. Jangan serampangan dan terabas sana-sini,” tutup Mardani.
Untuk diketahui, Presiden RI Jokowi belum lama ini meluncurkan program Golden Visa. Dengan program itu jadi keistimewaan bagi warga negara asing berupa visa tinggal terbatas dalam jangka waktu tertentu jika mau menanamkan modalnya di Indonesia.
Jajaran menteri di kabinet pemerintahan sudah bicara dengan mendukung program itu seperti Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyatakan pihaknya akan menjamim pemegang golden visa mendapatkan hak atas tanah di Indonesia.
Adapun hak atas tanah yang dimaksud di antaranya Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, Hak Guna Usaha (HGU), dan hak atas tanah lainnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021.
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, HGU yang bisa diberikan kepada pemodal di IKN bisa mencapai 190 tahun.