buat deskripsi untuk web berita portalberitatribun.co ChatGPT said: ChatGPT PortalBeritaTribun.co adalah portal berita yang menyajikan informasi terkini dan terpercaya dari berbagai bidang, termasuk politik, kriminal, otomotif, olahraga, dan gaya hidup
Berita  

Eks Bupati Batubara Zahir Sekarang Jadi Buronan Polisi setelah Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan

Jumat, 2 Agustus 2024 – 07:14 WIB

Medan, VIVA – Polda Sumatera Utara mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap mantan Bupati Batubara Zahir. Zahir statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023.

Baca Juga :

Benny Rhamdani Tidak Hadir dalam Pemeriksaan soal Bos Judi Online Inisial T, Minta Ditunda

“Ya, yang bersangkutan (Zahir) masuk dalam DPO Polda Sumut,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi saat dihubungi VIVA, pada Kamis, 1 Agustus 2024.

Hadi mengatakan bahwa DPO diterbitkan setelah Zahir dua kali mangkir dari pemeriksaan oleh penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut. “Sudah dua kali tidak memenuhi panggilan (pemeriksaan),” kata Hadi.

Baca Juga :

Tidak Hanya Wali Kota Semarang Mbak Ita tapi KPK Periksa Suaminya Juga Hari Ini

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi.(B.S.Putra/VIVA)

Foto :

  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sebelumnya, Hadi mengungkapkan bahwa status Zahir ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik pada tanggal 29 Juni 2024. Dengan demikian, proses penyelidikan naik ke tingkat penyidikan.

Baca Juga :

Benny Rhamdani Diperiksa Lagi soal Pengendali Judi Online Inisial T pada 1 Agustus

“Laporan kami terima pada 29 Januari 2024. Kemudian, dilakukan gelar perkara pada 28 Juni 2024 dan penetapan tersangka pada tanggal 29 Juni 2024,” jelas Hadi.

Namun, Zahir yang tidak menerima statusnya sebagai tersangka melawan dengan mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Hal itu diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Medan.

Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Pemohonnya adalah Zahir dan pihak yang dimohon adalah Kapolri, Kapolda Sumut, dan Ditreskrimsus Polda Sumut.

Selain Zahir, Polda Sumut juga menetapkan tersangka lain yaitu Faisal yang merupakan adik kandung mantan Bupati Batubara tersebut. Selain itu, ada Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH.

Kemudian, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ, dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

Kelima tersangka tersebut sudah dilimpahkan dari Polda Sumut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) pada tanggal 23 Juli 2024.

Selain itu, kelima tersangka juga sudah ditahan mulai tanggal 23 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Dalam kasus ini, jumlah uang yang diduga diterima dalam seleksi PPPK Kabupaten Batubara mencapai Rp2.000.250.000. Diduga uang tersebut disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) melalui Kejari Batubara.

Kelima tersangka ini dijerat Pasal 12 Huruf E atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana.

Halaman Selanjutnya

Praperadilan yang diajukan Zahir ke Pengadilan Negeri Medan terdaftar dengan nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn tertanggal 17 Juli 2024. Pemohonnya adalah Zahir dan termohonnya adalah Kapolri, Kapolda Sumut dan Ditreskrimsus Polda Sumut. 

Halaman Selanjutnya