Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim yang Melibatkan Ketua DPRD

KPK Mencegah 21 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim yang Melibatkan Ketua DPRD

Rabu, 31 Juli 2024 – 10:25 WIB

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan kepada 21 orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan kasus hibah pokir tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak.

“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung KPK, dikutip Rabu 31 Juli 2024.

Tessa menyebutkan bahwa pencegahan kepada puluhan orang tersebut dilakukan selama enam bulan lamanya. Pencegahan terhitung dimulai pada bulan Juli 2024. “Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sedang dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 sampai 2022. Larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama enam bulan ke depan,” kata Tessa.

Adapun 21 orang yang dicegah KPK tak bisa bepergian ke Luar Negeri yakni :
1. Kusnadi (Ketua DPRD Jatim)
2. Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Jatim)
3. Anawar Sadad (Wakil Ketua DPRD Jatim)
4. Bagus Wahyudyono (Swasta)
5. Jodi Pradana Putra (Swasta)
6. Hasanuddin (Swasta)
7. Sukar (Kepala Desa)
8. A Royan (Swasta)
9. Wawan Kritiawan (Swasta)
10. Ahmad Jailani (Swasta)
11. Mashudi (Swasta)
12. Fauzan Adima (Wakil Ketua DPRD Sampang)
13. Ahmad Affandy (Swasta)
14. Ahmad Heriyadi (Swasta)
15. Mahdud (Wakil Ketua DPRD Jatim)
16. Achmad Yahya M (Guru)
17. RA Wahid Ruslan (Swasta)
18. M Fathullah (Swasta)
19. Abdul Mottollib (Ketua DPC Gerindra Sampang)
20. Jon Junadi (Wakil Ketua DPRD Probolinggo)
21. Mochamad Mahrus (Bendahara Gerindra DPC Probolinggo)

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini kembali menetapkan tersangka dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokir tahun anggaran 2021 dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Penetapan tersangka itu kini berjumlah 21 orang.

Adapun surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam penetapan tersangka itu keluar pada Jumat, 5 Juli 2024 kemarin. Penetapan para tersangka merupakan pengembangan kasus suap dana hibah Sahat Tua Simanjuntak dan lainnya.

“Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari penyelenggara negara,” lanjutnya. Meski begitu, Tessa masih enggan memberikan identitas para tersangka dan konstruksi perkaranya. Ia akan menyampaikan secara detail ketika ada upaya paksa penangkapan maupun penahanan.