Selasa, 30 Juli 2024 – 01:28 WIB
Blitar, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Blitar, Jawa Timur memutuskan untuk menyatakan Samsudin Jadab atau Gus Samsudin bebas dalam kasus konten bertukar pasangan yang menyita perhatian beberapa bulan yang lalu. Ia dinyatakan tidak bersalah.
Baca Juga :
Hakim MK Tanya Alasan Adik Almas Minta Syarat Usia Calon Kepala Daerah Diubah: Kerugian Anda Apa?
Keputusan dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Ari Kurniawan dalam sidang di PN Blitar pada Senin, 29 Juli 2024. Selain Samsudin, dua rekan kerjanya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tidak bersalah.
Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Samsudin tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu juga dengan dua rekannya, mereka tidak dapat dibuktikan melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Baca Juga :
Soal Penyebab Kematian Dini, Sahroni: Aneh Hakim Bilang Meninggal Gegara Mabuk
“Sehingga, kami membebaskan terdakwa dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” kata Ketua Majelis Hakim Ari Kurniawan.
Baca Juga :
PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa bukti yang diajukan oleh jaksa tidak lengkap, sehingga mengaburkan fakta sebenarnya. Jaksa hanya menyerahkan potongan video ‘Tukar Pasangan’ selama 2 menit 45 detik dari akun TikTok Gayung-105.
Menurut hakim, video yang diunggah akun TikTok tersebut tidak lengkap seperti yang diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Dalam fakta persidangan, kata hakim, video lengkap tersebut mengandung syiar agama. Pesannya adalah agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang memperbolehkan pertukaran pasangan.
Setelah majelis hakim membacakan putusan, sorak takbir langsung terdengar dari para pendukung Samsudin yang mengikuti jalannya sidang. Bahkan istri kedua Samsudin menangis dan sujud syukur.
Sementara itu, jaksa penuntut umum menyatakan akan mempertimbangkan lebih lanjut mengenai keputusan bebas ini. “Akan dipertimbangkan, Yang Mulia,” ujar jaksa Raja Oktober dari Kejari Blitar.
Sebelumnya, jaksa menuntut Samsudin dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa melihat bahwa Samsudin dkk terbukti bersalah dalam kasus konten bertukar pasangan.
Halaman Selanjutnya
Dalam fakta persidangan, kata hakim, video utuh itu berisi syiar agama. Yakni pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.