Kamis, 25 Juli 2024 – 18:36 WIB
Subang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Subang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada Yosep Hidayah, karena terbukti bersalah telah membunuh istri dan anaknya di Kampung Ciseuti Desa Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.
“Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu. Oleh karena itu divonis 20 tahun penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ardi Wijayanto pada Kamis, 25 Juli 2024.
Ardhi menjelaskan bahwa Yosep melanggar pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1), dan dakwaan subsidair Pasal 338 KUHP, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 tentang pembunuhan. Adapun, untuk vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU, di mana Yosep Hidayah dituntut seumur hidup. “Terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan tidak pernah dihukum sebelumnya,” kata Ardhi.
Sementara itu, terdakwa Yosep tidak menerima putusan dari hakim dan menuduh semua pihak yang terlibat. “Semuanya zalim pada saya,” teriak Yosep usai jalani putusan. Ia menilai, putusan majelis hakim masih terpaku pada keterangan lain yaitu Muhamad Ramdhanu (Danu). “Saya enggak pernah bertemu Danu, semua keterangan itu kebohongan. Saya ajukan banding atas putusan ini,” tegas Yosep.