Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Polri Bareskrim Mengungkap Penyelundupan 157 Kg Sabu dari Malaysia dan Myanmar

Polri Bareskrim Mengungkap Penyelundupan 157 Kg Sabu dari Malaysia dan Myanmar

Selasa, 23 Juli 2024 – 01:07 WIB

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan total barang bukti sebanyak 157 kilogram.

Barang bukti tersebut didapatkan dari dua kasus pengungkapan yaitu peredaran 50 kg sabu jaringan Malaysia-Indonesia (Aceh dan Medan) dan peredaran 107 kg sabu jaringan Myanmar-Indonesia (Banten dan Jakarta).

“Penangkapan di Aceh Utara dan di Tangerang Banten ini memiliki kaitan satu sama lain. Pengembangan dari Aceh dan diungkap di Banten totalnya 157 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin, 22 Juli 2024.

Pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 50 kg dari Malaysia bermula dari informasi yang diterima dan diinvestigasi oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Aceh, Polres Aceh Utara, dan Ditjen Bea Cukai dengan melakukan penggerebekan pada Jumat, 12 Juli 2024 di rumah tersangka berinisial AR (33). Dalam kasus ini, AR berperan sebagai transporter dan penjaga gudang.

Sementara pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebanyak 107 kg berasal dari Myanmar dimulai dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di wilayah Cikupa, Banten pada Rabu, 17 Juli 2024 yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka berinisial TS (27). Penangkapan ini selanjutnya berkembang hingga ditangkap tersangka berinisial AS (39) dan SR (27).

Para tersangka ini dijerat dengan sangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 3,4,5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 137 huruf a, b Undang-undang no 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Exit mobile version