Sabtu, 20 Juli 2024 – 00:02 WIB
VIVA – NI (42), tega menghabisi nyawa istri sirinya, DMR (36), usai mereka berhubungan badan. Tubuh sang istri ditemukan warga sudah tidak bernyawa pada Kamis pagi, 18 Juli 2024, sekitar pukul 08.00 wib.
Sang istri bekerja sebagai biduan di sebuah kapal Ferry yang menyebrangi Selat Sunda, dengan rute Pelabuhan Merak – Bakauheni.
“Motif pelaku membunuh istrinya karena cemburu, korban pekerjaannya biduan kapal,” ujar Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Samsul Bahri, di kantornya, Jumat, (19/07/2024).
Usai melaksanakan olah TKP dan mengumpulkan informasi dari lokasi pembunuhan, diketahui pelaku berinisial NI (42) dan kabur ke kampung halamannya, di Cinangka, Kabupaten Serang, Banten.
Satreskrim Polresta Cilegon kemudian berkoordinasi dengan Polsek Cinangka untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.
Berdasarkan pemeriksaan tersangka NI, dia cemburu dan sakit hati, karena istri siri nya yang bekerja sebagai biduan kapal Ferry itu berselingkuh.
“Dia sakit hati karena tersangka mengetahui korban ini ada simpanan baru,” terangnya.
Setelah berhubungan badan, NI membekap istri sirinya, DMR, menggunakan bantal. Korban berteriak meminta tolong dan ada tetangga yang mendengar.
Karena curiga, tetangga mendatangi sumber suara. Namun pelaku NI sedang bercanda dengan istri sirinya DMR, sehingga mereka pun percaya. Niat jahat pun dilanjutkan pelaku dengan mencekik korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku NI melanggar Pasal 338 dan pasal 351 ayat 3 KUHP, pidana penjara paling lama 15 tahun,” jelasnya.