Kamis, 18 Juli 2024 – 01:00 WIB
KPK Mengungkap Modus Potongan Dana Hibah di Jawa Timur yang Menyebabkan 21 Orang Menjadi Tersangka
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, sudah menetapkan 21 orang dalam kasus suap pengurusan dana hibah pokok-pokok pikiran (pokir) tahun anggaran 2021, dengan terdakwa mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak. Meski begitu, lembaga antirasuah masih mendalami terkait dengan kerugian negaranya.
Baca Juga :
Deretan Calon Pimpinan KPK dari Jenderal Polisi dan Jaksa yang Berpengalaman Tangani Kasus Korupsi
“Kemudian, berapa yang sudah didalami kerugian negara. Sudah saya senggol-senggol sedikit. Sekitar triliunan itu untuk pokir ini,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Rabu 17 Juli 2024.
Asep menyebutkan, bahwa anggaran triliunan sudah dikeluarkan pemerintah untuk pengerjaan sekitar 14 ribu pokok pikiran (pokir) yang diusulkan anggota DPRD Jawa Timur.
Baca Juga :
KPK Angkut Dua Koper Besar Usai Geledah Kantor Wali Kota Semarang
Dia menjelaskan bahwa proyek dari dana hibah tersebut justru dibagi-bagi kembali oleh anggota DPRD Jatim dengan nilai Rp 200 juta. Asep menyebut proyek itu bisa berupa pembuatan jalan dan lainnya.
“Tapi ini kan dibagi-bagi. Dibagi-bagi dalam bentuk pekerjaan. Misalnya pembuatan jalan di desa, dan lain-lain. Pembuatan selokan dan lain-lain. Nah, ini yang nilainya di bawah Rp 200 juta,” kata Asep.
Baca Juga :
Ditangkap, Selebgram Aceh Promosikan Judi Online dan Dibayar Rp 200 Ribu Setiap Pekan
Asep menuturkan para koordinator proyek diduga diminta menyetor sejumlah untuk mendapatkan proyek tersebut. Besaran suap ini rata-rata 20 persen dari nilai proyek.
“Ini rata-rata dim…