Selasa, 16 Juli 2024 – 20:26 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons terkait pernyataan Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyebutkan bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia mengalami penurunan. BPS mencatat bahwa IPAK KPK menurun dalam dua tahun terakhir.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan KPK terus berupaya secara maksimal dalam menindaklanjuti upaya pemberantasan korupsi saat ini. Upaya tersebut tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga melalui pendekatan pencegahan dan pendidikan, dengan berkolaborasi bersama para pemangku kepentingan.
“Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa KPK memberikan rekomendasi perbaikan secara spesifik berdasarkan temuan survei kepada masing-masing institusi yang diukur.
Maka dari itu, KPK mendorong para penyelenggara negara untuk patuh terhadap LHKPN mereka. “Kemudian mendorong kepatuhan LHKPN bagi para Penyelenggara Negara ataupun wajib lapor lainnya, serta pelaporan gratifikasi pada layanan publik,” ujar Tessa.
KPK sering kali melakukan kampanye pemberantasan korupsi dan mengadakan diskusi bertemakan ‘hajar serangan fajar’ di berbagai daerah.
“Berbagai upaya ini tercermin dari hasil survei indeks perilaku antikorupsi (IPAK) yang dirilis oleh BPS,” kata Tessa.
Sebelumnya, BPS mencatat bahwa Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia pada tahun 2024 mencapai 3,85 atau mengalami penurunan 0,07 poin dibandingkan tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat menjadi lebih permisif atau terbuka terhadap perilaku korupsi.
Plt Kepala BPS Amalia A Widyasanti menyatakan bahwa IPAK cenderung mengalami penurunan dalam dua tahun terakhir. Pada tahun 2023, IPAK sebesar 3,92, dan pada tahun 2022 sebesar 3,93.
“Secara umum, penurunan IPAK selama dua tahun terakhir menunjukkan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi,” jelasnya.
Amalia menjelaskan bahwa IPAK merupakan salah satu indikator dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2024, dengan target skor 4,14 untuk IPAK Indonesia.
Indeks perilaku anti korupsi masyarakat perkotaan pada tahun 2024 tercatat lebih tinggi, yaitu 3,86, daripada masyarakat pedesaan yang sebesar 3,83.
Amalia menambahkan bahwa dimensi pembentuk indeks perilaku anti korupsi adalah persepsi dan pengalaman, yang keduanya juga mengalami penurunan.
“Penurunan IPAK menunjukkan bahwa masyarakat semakin permisif terhadap perilaku korupsi,” lanjutnya.
Indeks perilaku anti korupsi masyarakat perkotaan pada tahun 2024 tercatat lebih tinggi 3,86, sedangkan masyarakat pedesaan sebesar 3,83.
Amalia juga menjelaskan bahwa indeks persepsi pada tahun 2024 mengalami penurunan menjadi 3,76 dan indeks pengalaman pada 2024 sebesar 3,89, yang juga mengalami penurunan sebesar 0,07 poin dari tahun sebelumnya.
“Nilai indeks persepsi menunjukkan bahwa semakin sedikit masyarakat yang menganggap perilaku korupsi sebagai sesuatu yang tidak wajar,” jelas Amalia.
Selain itu, IPAK juga merupakan indikator dalam RPJMN tahun 2024, dengan target skor 4,14 untuk IPAK Indonesia.
Amalia juga menekankan bahwa masyarakat dalam perkotaan memiliki indeks perilaku anti korupsi lebih tinggi daripada masyarakat pedesaan. Persepsi dan pengalaman merupakan faktor penting yang berkontribusi pada indeks perilaku anti korupsi.
“Dengan penurunan IPAK, hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin toleran terhadap perilaku korupsi,” tambahnya.