Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Kejaksaan Panggil 10 Anggota DPRD Blora Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Narasumber Tahun 2021

Kejaksaan Panggil 10 Anggota DPRD Blora Terkait Dugaan Korupsi Honorarium Narasumber Tahun 2021

Jumat, 12 Juli 2024 – 13:26 WIB

VIVA – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Blora memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Blora pada Kamis, 11 Juli 2024. Mereka dipanggil terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana narasumber di sekretariat dewan pada tahun anggaran 2021.

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Rumah Sakit di NTB

Dari 10 anggota dewan yang dipanggil, satu orang tidak hadir di kantor kejaksaan. Salah satu anggota yang diperiksa, Achlif Nugroho Widi Utomo, tidak memberikan banyak keterangan kepada wartawan.

“Kalian kan sudah tahu semuanya, datanya teman-teman media lebih tahu,” ucap Achlif saat keluar dari kantor kejaksaan.

Baca Juga :

Terkuak! Penjual Senpi Ilegal ke Anggota DPRD Lampung Tengah Ternyata Bukan Orang Biasa

Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko, pemanggilan ini untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi dana narasumber.

Penyelidikan dimulai setelah adanya laporan penyelewengan honorarium narasumber DPRD Blora ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Januari 2023.

Baca Juga :

Divonis 10 Tahun Bui, SYL Bilang Terima Kasih ke Presiden Jokowi dan Surya Paloh

Dugaan korupsi ini menyangkut anggaran honorarium narasumber yang mencapai Rp 11 miliar pada tahun 2021. Kejaksaan Negeri Blora terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kebenaran dan mengambil langkah selanjutnya. (Agung/Blora)

Aliran Duit SYL yang Kini Dirampas untuk Negara: dari Biduan Nayunda hingga Nasdem

Majelis hakim Pengadilan Tipikor menilai sejumlah harta mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) harus dirampas dan dikembalikan ke negara.

VIVA.co.id

12 Juli 2024

Exit mobile version