Sabtu, 13 Juli 2024 – 02:10 WIB
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah bahwa Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti memiliki bekingan kuat dibalik kasus korupsi Harun Masiku. KPK menyebut bekingannya cuma Tuhan dalam hal ini.
Baca Juga: Respon KPK Mau Digandeng DPR Awasi Pansus Haji 2024
“Saya pikir bekingan paling kuat yang bersangkutan itu Tuhan ya,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa memastikan bahwa bekingan Rossa Purbo Bekti hanyalah Tuhan, tak ada sosok lainnya. Meski begitu, Tessa menjelaskan sejumlah laporan yang dilayangkan oleh Tim Hukum PDIP mengganggu proses penyidikan kasus Harun Masiku. Karena, Rossa Purbo kerap harus menghadiri panggilan-panggilan tersebut.
“Tetapi sebagaimana rilis terkait pelaporan penyidik kami, Mas Rossa bahwa sudah dua kali yang bersangkutan dilaporkan di Dewas, satu kali di Komnas HAM, satu kali di perdata, dan saat ini dilaporkan di Propam,” kata Tessa.
Baca Juga: KPK Tetapkan 21 Orang Tersangka terkait Kasus Korupsi Dana Hibah di Jatim
Menurut dia, Rossa Bekti tentu akan terganggu dengan adanya laporan-laporan ke Dewas KPK. Sebab, kata dia, Rossa Bekti harus memberikan klarifikasi jika memang dipanggil Dewas KPK.
“Kalau pertanyaannya apakah itu mengganggu atau tidak, pasti mengganggu, tentunya yang bersangkutan harus menghadiri panggilan mengklarifikasi walaupun sampai dengan saat ini saya belum menemukan adanya pernyataan dari para lembaga yang menerima laporan itu, penyidik kami melakukan penyimpangan,” jelas dia.
Tessa menjelaskan semua Penyidik KPK tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ada.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), AKBP Rossa Purbo Bekti diadukan ke Propam Polri serta dilaporkan ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Pengaduan dibuat oleh Kusnadi, staf Sekjen (Sekretaris Jenderal) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto. Pengaduan diterima dengan Nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN, tertanggal 11 Juli 2024.
“Melaporkan peristiwa terkait yang diduga peristiwa pidana yang terjadi pada tanggal 10 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK, dan peristiwa yang dialami Kusnadi juga pada tanggal 19 Juni 2024 di lantai 2 Gedung KPK. Peristiwa pidana apa yang terjadi, menurut penjelasan Kusnadi bahwa tanggal 10 Juni pukul 10.40, dia diajak naik ke lantai 2 oleh Penyidik Rossa Purbo Bekti untuk menyampaikan HP milik Hasto kepada Hasto, Sekjen PDIP yang waktu itu dipanggil terkait kasus Harun Masiku,” kata Petrus Salestinus selaku pengacara Kusnadi pada Kamis, 11 Juli 2024.
Namun, kata dia, sesampainya di lokasi yang disebut tadi, kliennya malah dibawa masuk ke salah satu ruangan kemudian diminta untuk mengeluarkan seluruh barang yang ada di ranselnya. Padahal, awalnya yang diminta adalah HP Hasto. Saat itu, Kusnadi keberatan karena malah digeledah. Kliennya juga dibentak hingga ketakutan.
“Dibalas diam kamu. Dibentak begitu, Kusnadi mulai ciut nyalinya, dibiarkan digeledah tanpa memperlihatkan surat penggeledahan, penyitaan, dan juga tanpa menjelaskan Kusnadi ini saksi apa tersangka,” kata dia.
Petrus menambahkan, kliennya juga diminta menandatangani surat penerimaan barang bukti. Dia mengatakan ada kesalahan dalam surat itu. Salah satunya, perihal adanya perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti. Saat itu, Kusnadi dipanggil KPK perihal Harun Masiku.
“Karena pada tanggal 10 Juni itu, Kusnadi disodorkan menandatangani tanda penerimaan barang bukti, tetapi disitu disebutkan tanggal 23 April bertempat di Perumahan Citereup, Kabupaten Bogor, dan barang bukti itu diserahkan kepada Kusnadi, bukan di KPK dan bukan tanggal 10 Juni. Ini peristiwa tanggal 20 Juni yang terjadi tetapi ditulis tanggal 23 April. Bisa saja ini kekeliruan administrasi, tetapi cara mengatasinya seperti tidak profesional sekali,” ujar dia lagi.
Halaman Selanjutnya: Tessa menjelaskan semua Penyidik KPK tetap bekerja sesuai dengan aturan yang ada.