Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Mantan Bupati Langkat Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Keterlibatan Kerangkeng, Bersyukur

Mantan Bupati Langkat Dinyatakan Tidak Bersalah dalam Kasus Keterlibatan Kerangkeng, Bersyukur

Selasa, 9 Juli 2024 – 07:21 WIB

Langkat – Majelis hakim memvonis bebas eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau kasus ‘kerangkeng manusia’ di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin, 8 Juli 2024.

Baca Juga :

PKS Resmi Usung Ketua Gerindra Sumut Gus Irawan di Pilkada Tapsel 2024

Usai divonis bebas, Terbit Rencana Perangin-angin tak kuasa menahan tangis. Dia langsung sujud syukur. Kemudian Terbit bangkit lalu memeluk istrinya, Tiorita Br Surbakti dan anaknya. Isak tangis pecah di antara mereka.

Atas vonis itu, Terbit mengatakan masih ada keadilan bagi dirinya. Ia mengucapkan terima kasih kepada ketiga majelis hakim tersebut. “Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan, saya ucapkan ke Pengadilan Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya hari ini,” kata Terbit.

Baca Juga :

Jaksa KPK Ungkit SYL Mau Bongkar Green House Ketum Parpol: Pepesan Kosong!

Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin saat memeluk istri dan anaknya, usai sidang agenda putusan di PN Stabat, Kabupaten Langkat.(B.S.Putra/VIVA)

Photo :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan PN Stabat terhadap suaminya. “Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, Allah akan membalas segala kebaikannya,” katanya.

Baca Juga :

Eks Bupati Langkat Divonis Bebas terkait Kasus Kerangkeng Manusia

“Dari awal saya juga yakin bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu akan membuat penilaian sangat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hari ini terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu sungguh luar biasa, sungguh berhati mulia dan menyaksikan semua persidangan dengan yang sebenar-benarnya, masih suci memang benar-benar lah wakil Tuhan di dunia ini bagi kami,” ujarnya.

Dalam pertimbangan majelis hakim diketuai oleh Andriansyah mengungkapkan, dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Langkat mentah. Artinya majelis hakim menolak keseluruhan dakwaan jaksa, usai mendengar semua keterangan saksi-saksi selama persidangan.

Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.

Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

“Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti,” ujar Andriansyah.

Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Terbit dengan hukuman selama 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya.

Diketahui, Terbit Rencana telah dua kali menjalani vonis. Pertama dia divonis 7,5 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pemkab Langkat pada 14 Februari 2023. Kemudian Terbit divonis dua bulan penjara, dalam kasus kepemilikan satwa dilindungi pada Senin, 28 Agustus 2023.

Halaman Selanjutnya

Di mana saksi-saksi tidak ada menyebutkan keterlibatan atau keterkaitan terdakwa. “Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, seperti dakwaan alternatif kesatu pertama dan kedua, kedua pertama, ketiga, keempat, kelima serta keenam. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum,” ujar Andriansyah yang disambut tepuk tangan dari pengunjung sidang di dalam ruangan tersebut.

Exit mobile version