Jumat, 5 Juli 2024 – 13:58 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto mengatakan sejumlah kementerian dan lembaga menagih Satgas Judi Online terkait nama-nama pegawainya yang diduga terlibat judi online.
Baca Juga :
Masa Tugas BLBI Bakal Diperpanjang, Menko Hadi Tegaskan Masih Banyak PR
Nama-nama yang ditagih itu, kata Hadi, sudah didistribusikan ke kementerian maupun lembaga yang memintanya.
“Judi online sampai kemarin kami terus melakukan kegiatan yaitu mendistribusikan nama-nama, baik kementerian dan lembaga yang terlibat judi online,” kata Hadi kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat pada Jumat, 5 Juli 2024.
Baca Juga :
Hadi Tjahjanto Serahkan Aset Eks BLBI ke 9 K/L, Nilainya Capai Rp 2,77 Triliun
Mantan Panglima TNI ini menyebut nama-nama pegawai yang diduga terlibat judi online diserahkan atas permintaan dari kementerian-lembaga.
Baca Juga :
PDNS Sempat Diretas, Menko Polhukam: Layanan Publik Digital sudah Kembali Normal
“Langsung ditandatangani, kami serahkan karena banyak permintaan dari kementerian dan lembaga,” ujarnya.
Selain kementerian dan lembaga, Satgas Judi Online juga turut mendistribusikan nama-nama pegawai Pemerintah Daerah (pemda) yang diduga terlibat judi online.
“Termasuk kita juga memberikan ada beberapa Pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran mereka,” jelas Hadi.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari Pasal 15 pada Sabtu, 15 Juni 2024.
Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online tersebut dilatarbelakangi karena kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian daring juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.
Merujuk Keppres tersebut, Presiden Jokowi melibatkan peran lintas kementerian/lembaga dalam mewujudkan percepatan pemberantasan perjudian online di Indonesia.
Adapun struktur Satgas Pemberantasan Judi Online merujuk pasal 5 Keppres tersebut, Menko Polhukam sebagai Ketua Satgas. Kemudian Wakil Ketua Satgas adalah Menko PMK. Adapun, Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri lalu Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum, Kabareskrim Polri.
Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum beranggotakan 12 pejabat deputi lintas kementerian/lembaga, dari Kemenko Polhukam, Kementerian Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, lalu OJK. Tugasnya menentukan prioritas penegakan hukum, penyelidikan, rekomendasi kepada Ketua Satgas, hingga pemantauan situasi.
Sementara Ketua Harian Pencegahan, Menkominfo, dan Wakil Ketua Harian Pencegahan adalah Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo.
Halaman Selanjutnya
“Termasuk kita juga memberikan ada beberapa Pemda yang meminta siapa saja yang terlibat di lingkaran mereka,” jelas Hadi.