Rabu, 3 Juli 2024 – 16:08 WIB
Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka tetap akan menyelidiki kasus lain yang melibatkan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, selain kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Meskipun penyidik belum dapat menahan Firli meskipun sudah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Kita telah menyampaikan bahwa ada kasus lain yang sedang kami selidiki dan tangani, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada Rabu, 3 Juli 2024.
Kasus lain yang dimaksud terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK. Pasal tersebut melarang anggota KPK untuk bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi.
Meskipun begitu, mantan Kapolres Kota Solo ini tidak memberikan informasi lebih lanjut mengenai kasus lain yang sedang diselidiki oleh Penyidik Polda Metro Jaya. Diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya juga sedang menyelidiki dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh Firli Bahuri.
“Selain dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, ada kasus lain yang sedang kami tangani, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan,” kata dia.
Polisi merespons pernyataan dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri, yang meminta penghentian kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Polda Metro Jaya menegaskan bahwa mereka akan terus memproses kasus tersebut hingga tuntas.
“Profesional berarti prosedural dan tuntas,” ujar dia pada Senin, 1 Juli 2024.