Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Inget ya! Hari Ini Terakhir Validasi NIK ke NPWP, Ini Cara Daftarnya

Inget ya! Hari Ini Terakhir Validasi NIK ke NPWP, Ini Cara Daftarnya

Minggu, 30 Juni 2024 – 08:00 WIB

Jakarta – Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan mulai efektif pada Senin, 1 Juli 2024. Para wajib pajak diharapkan segera melakukan pemadanan NIK dengan NPWP sebelum batas waktu berlakunya.

Dengan penuh implementasi sebagai NPWP untuk orang pribadi penduduk, maka 15 digit NPWP (NPWP lama) secara otomatis tidak akan berlaku lagi. Sedangkan bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan menggunakan NPWP 16 digit.

Pemadanan NIK dan NPWP ini akan menjadi Single Identity Number (SIN) sebagai upaya sinkronisasi, verifikasi, dan validasi untuk mengubah data wajib pajak serta melengkapi basis data di dokumen induk wajib pajak. Diharapkan dengan ini, Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu bisa mengakses data mengenai pelaporan pajak para wajib pajak.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara mandiri melalui laman https://www.pajak.go.id (menggunakan identitas/NPWP masing-masing). Langkah-langkahnya antara lain:

1. Masuk ke laman DJP Online situs pajak.go.id
2. Lakukan login dengan memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha)
3. Pada menu ‘Profil’ akan terlihat status validitas data utama yang dimiliki
4. Pada menu ‘Profil’ juga akan terdapat kolom NIK/NPWP (16 digit) yang harus diisi dengan NIK yang sesuai
5. Klik ‘Validasi’ setelah mengisi NIK
6. Jika data valid, sistem akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data ditemukan
7. Pilih menu ‘Ubah Profil’ setelah data ditemukan
8. Lengkapi data klasifikasi lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga
9. Setelah selesai, Anda dapat menggunakan NIK untuk login ke DJP Online

Jika validasi gagal, wajib pajak dapat menghubungi kantor Dukcapil untuk konfirmasi. Selain melalui online, pemadanan NIK dengan NPWP juga bisa dilakukan melalui call center Kring Pajak 1500200 atau datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Exit mobile version