Batam – Bea Cukai Batam terus mengawasi penanganan kasus penyelundupan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) di Kawasan Industri Buana Central Park pada bulan Januari 2024. Berkat kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Kejaksaan, penanganan dan penyelesaian kasus tersebut telah selesai pada tanggal 14 Juni 2024.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Octavia, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 pihaknya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan MMEA di Gudang PT BOS, Kawasan Industri Buana Central Park. Dalam tindakan tersebut, Bea Cukai Batam menyita sebanyak 30.864 botol MMEA dengan estimasi nilai barang mencapai Rp4,59 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar serta dua tersangka AN dan TS.
Penyelundupan MMEA ilegal melanggar Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan jo. Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 miliar Rupiah. Bea Cukai berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa depan, serta menjaga keselamatan masyarakat dari peredaran barang ilegal dan mencegah kerugian penerimaan negara.
Bea Cukai juga mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses importasi barang, karena setiap pelanggaran hukum akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.