Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Alasan Menkominfo Mengatakan Pemain Judi Online Tidak Akan Ditangkap

Alasan Menkominfo Mengatakan Pemain Judi Online Tidak Akan Ditangkap

Selasa, 25 Juni 2024 – 18:24 WIB

Jakarta – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemerintah tidak akan menangkap pemain judi online. Menurutnya, para pemain tersebut adalah korban sehingga mereka memerlukan pemulihan.

“Mereka juga korban. Jadi tidak akan ditangkap, karena mereka adalah korban,” kata Budi dalam konferensi pers di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa, 25 Juni 2024.

Di sisi lain, Budi juga meminta kepada masyarakat untuk saling menjaga dan mengingatkan demi kesuksesan upaya pemberantasan judi online. Ia mengungkapkan bahwa judi online sudah merambah ke berbagai profesi, termasuk di bidang jurnalistik, seperti wartawan.

“Ada 164 wartawan, itu bukan jumlah yang sedikit, tolong untuk diingatkan. Bagi yang masih pacaran, tolong diingatkan. Bagi yang sudah berumah tangga, tolong lebih diingatkan lagi karena ini adalah korban untuk kita semua,” ujar Budi.

Sebagai informasi, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Hadi Tjahjanto juga mengungkapkan bahwa ada lima provinsi besar di Indonesia yang masyarakatnya telah terpapar judi online. Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Pertama, Provinsi Jawa Barat (Jabar) dengan perputaran uang judi online mencapai Rp 3,8 triliun dan jumlah pelaku judi online sebanyak 535.644 orang. Kemudian, orang yang terlibat di Daerah Khusus Jakarta berjumlah 238.568 dengan total transaksi Rp 2,3 triliun,” kata Hadi.

Selain itu, ada Provinsi Jawa Tengah (Jateng) dengan 201.963 pelaku judi online dan transaksi senilai Rp 1,3 triliun. Juga Provinsi Jawa Timur yang memiliki 135.227 pelaku judi online dengan uang yang beredar sekitar Rp 1,051 triliun, dan Provinsi Banten dengan 150.302 pelaku judi online dan perputaran uang sebesar Rp 1,022 triliun.

Hadi juga menyebutkan beberapa kabupaten yang terdampak, seperti Kota Administrasi Jakarta Barat dengan transaksi sebesar Rp 792 miliar, Kota Bogor Rp 612 miliar, Kabupaten Bogor Rp 567 miliar, Jakarta Timur Rp 480 miliar, dan Jakarta Utara Rp 430 miliar.

Exit mobile version