Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Judul: Sebelum Menjabat Sebagai Presiden, Pak Jokowi Berada di Bawah Saya

Judul: Sebelum Menjabat Sebagai Presiden, Pak Jokowi Berada di Bawah Saya

Senin, 24 Juni 2024 – 16:18 WIB

Jakarta – Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL mengatakan bahwa dia pernah menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Bahkan, menurutnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pernah menjadi bawahannya ketika dia menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Hal ini diungkapkan oleh SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono, dan mantan Dirjen Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, 24 Juni 2024.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh bertanya mengenai proses pengangkatan SYL sebagai Menteri Pertanian pada masa pemerintahan Presiden RI Jokowi.

“Hakim kemudian bertanya mengenai jabatannya di Partai Nasdem sebelum diangkat menjadi Menteri Pertanian. SYL mengaku menjabat sebagai Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Nasdem.

Seperti yang diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan antara tahun 2020 hingga 2023. Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023, Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.