Jakarta – Pendeta Gilbert Lumoindong menghadapi kasus pidana dan perdata atas dugaan penistaan agama. Hal ini terjadi setelah khotbah kontroversialnya yang diduga menyinggung umat Muslim dan Kristen menjadi viral di media sosial dalam delapan minggu terakhir. Saat ini, masih dalam tahap pemeriksaan pidana dan persidangan perdata.
Gilbert tidak hanya dilaporkan pidana oleh Farhat Abbas, S.H., pada tanggal 16 April 2024, tetapi juga dilaporkan oleh Ketua Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta, Sapto Wibowo Sutanto, dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI), Ipong Wijaya Kusuma, ke Polda Metro Jaya.
Gilbert juga dilaporkan secara perdata oleh Aktivis Kristen bernama Wiliianto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Wiliianto merasa agamanya telah dinistakan oleh khotbah kontroversial tersebut.
Gugatan perdata terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong masuk pada tanggal 26 April 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara: 247/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dan ditangani oleh kuasa hukum Andry Christian dari Kantor Hukum & Investigasi MAHANAIM Law Firm.
Dalam proses mediasi kedua pada tanggal 19 Juni 2024, Kuasa Hukum dari Mahanaim Law & Investigation Office, Asori Moho, menyampaikan Resume/Perdamaian bersama dengan tuntutan mediasi kepada Pengadilan dan pihak terkait. Dalam tuntutan tersebut, Penggugat meminta pengakuan kesalahan, permintaan maaf, dan pembayaran ganti rugi.
Andry Christian, yang juga seorang Kristen, menyatakan rasa sedih dan penyesalannya atas khotbah kontroversial Pendeta Gilbert Lumoindong yang telah menimbulkan keresahan di kalangan umat Muslim dan Kristen. Meskipun awalnya enggan menjadi kuasa hukum Wiliianto, Andry akhirnya yakin bahwa ada alasan kuat untuk menggugat Pendeta Gilbert Lumoindong.
Sidang Mediasi ditunda dan dijadwalkan kembali pada tanggal 27 Juni 2024 di Pengadilan Jakarta Pusat dengan agenda tanggapan dari pihak tergugat terkait Resume/Perdamaian yang telah diajukan pada 19 Juni 2024.