Minggu, 16 Juni 2024 – 00:04 WIB
Jakarta – Sebanyak 3,2 juta warga Indonesia disebut teridentifikasi bermain judi online. Hal itu diungkap Koordinator Kelompok Substansi Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Natsir Kongah.
Baca Juga :
PPATK Sebut Uang Hasil Judi Online Capai Rp 5 Triliun dan Mengalir Luar Negeri
“Sampai saat ini sudah ada 5.000 rekening yang kita blokir ya, dan dari 3,2 juta yang kita identifikasi pemain judi online yang ada itu,” ucap dia, Sabtu, 15 Juni 2024.
Baca Juga :
PPATK Ungkap Fakta Transaksi Mencurigakan Judi Online, Lebih Ngeri dari Korupsi
Kata dia, rata-rata yang bermain judi ini di atas Rp100 ribu per hari. Parahnya lagi yang bermain ada ibu rumah tangga. Kemudian juga ada mahasiswa juga pelajar. Hal ini disebutnya tentu sangat mengkhawatirkan.
“Ada pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga. Ini yang cukup mengkhawatirkan yah buat kita sebagai anak bangsa. Dimana misalnya pendapatan keluarga itu katakanlah Rp 200 ribu per hari. Kalau 100 ribunya dibuat judi online itu kan signifikan mengurangi gizi dari keluarga yang ada. Nah ini kalau terus berlanjutkan tentunya uang dari Rp 100 ribu tadi bisa dibelikan susu anak,” ujarnya.
Baca Juga :
Ini Peran Generasi Muda dalam Memanfaatkan Media Digital untuk Promosi Budaya
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Surat Keputusan (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Sebagaimana Keppres yang ditandatangani Jokowi pada 14 Juni 2024 itu, Satgas Pemberantasan Judi Online diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam).
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.
Halaman Selanjutnya
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” demikian seperti dikutip dari pasal 15, Sabtu, 15 Juni 2024.