Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bambang Susantono Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN Karena Belum Menerima Gaji

Bambang Susantono Mundur dari Jabatan Kepala Otorita IKN Karena Belum Menerima Gaji

Jumat, 14 Juni 2024 – 02:18 WIB

Jakarta – Pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil OIKN Dhony Rahajoe dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 3 Juni 2024.

Namun, kepala OIKN dan wakilnya tidak mengungkapkan alasan mereka mundur kepada publik. Kemudian muncul unggahan di akun YouTube Satu Bangsa yang menjelaskan bahwa Bambang Susantono mundur dari Kepala Otorita IKN karena gaji tidak dibayar, apakah benar?

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo membantah kabar bahwa kepala OIKN dan wakilnya mundur karena gaji tidak dibayar. Prastowo memastikan bahwa gaji pimpinan dan staf Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sudah dibayarkan. Pembayaran gaji pimpinan dan staf OIKN dilakukan pada tahun anggaran 2023 melalui sistem rapel.

Menurut Prastowo, pembayaran dilakukan secara rapel karena peraturan dikeluarkan setelah pimpinan dan staf OIKN mulai menjalankan tugas mereka. “Sudah jelas, semuanya sudah diselesaikan, dibayarkan sekaligus untuk bulan-bulan yang menjadi hak sebelum peraturan presiden dikeluarkan,” kata Prastowo.

Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa pengunduran diri Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) Bambang Susantono dan Wakil Kepala OIKN Dhony Rahajoe adalah karena alasan pribadi. Bambang Susantono kini mendapatkan tugas baru dari Presiden Joko Widodo sebagai utusan khusus untuk kerja sama internasional guna mempercepat pembangunan di IKN.

Terkait dengan gaji yang tidak turun selama beberapa bulan, Bambang Susantono pernah menyampaikan dalam rapat dengan Komisi II DPR RI pada April 2023. Bambang mengatakan bahwa dirinya dan Dhony baru menerima gaji setelah 11 bulan bekerja, setelah dikeluarkan Perpres Nomor 13 Tahun 2023.

“Kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya saat ini,” kata Bambang dalam rapat dengan Komisi II DPR. Meskipun demikian, dia mengakui bahwa para pekerja IKN tetap bekerja dengan tangguh dan semangat.

Exit mobile version