Senin, 10 Juni 2024 – 10:05 WIB
Jakarta – Habib Rizieq Shihab (HRS) akan mengakhiri masa bebas bersyarat dan menjadi bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.
Hal itu telah dikonfirmasi kebenarannya, karena Habib Rizieq telah menyelesaikan masa bimbingan pembebasan bersyarat.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) beliau akan berakhir pada tanggal 10 Juni 2024 (hari ini),” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada awak media melalui pesan singkat.
Dikonfirmasi terpisah, Kuasa Hukum Habib Rizieq, Azis Yanuar juga mengatakan hal yang sama. Masa tahanan dari kliennya itu akan berakhir pada hari ini.
Azis menjelaskan bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.
“Klien kami IBHRS (Imam Besar Habib Rizieq Shihab) Senin tanggal 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata Azis.
Azis menuturkan bahwa nantinya HRS sudah tidak lagi terikat dengan ketentuan bagi warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang selama ini telah dijalaninya selama kurang lebih 2 tahun.