Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

37 Warga asal Makassar Diciduk di Madinah karena Menggunakan Visa Haji Palsu

37 Warga asal Makassar Diciduk di Madinah karena Menggunakan Visa Haji Palsu

Senin, 3 Juni 2024 – 04:00 WIB

Makassar – Sebanyak 37 warga asal Kota Makassar, Sulawesi Selatan ditangkap di Arab Saudi. 37 WNI itu ditangkap lantaran akan berhaji dengan memasuki Kota Madinah tanpa visa haji resmi. Warga Negara Indonesia asal kota Daeng itu pun lantas ditangkap polisi Askar Arab Saudi.

Konsul Jenderal Republik Indonesia Jeddah Yusron B Ambary mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sementara mendampingi para WNI tersebut yang tengah terperiksa di Kejaksaan Arab Saudi.

“Tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah tengah mendampingi mereka dalam pemeriksaan di kejaksaan,” ucap Yusron dalam video siaran persnya, Minggu 2 Juni 2024

Yusron menjelaskan bahwa kesalahan para WNI tersebut terbukti menggunakan visa ziarah untuk mengunjungi Arab Saudi dan diduga menggunakan ID card, gelang haji, serta ada yang menggunakan paspor haji yang palsu.

“Ada seorang koordinator dengan inisial SJ yang mengatur perjalanan ini serta seorang supir warga negara asing ikut ditangkap,” bebernya

Yusron mengungkap bahwa para WNI tersebut telah terbukti bersalah dan prosesnya akan dilanjutkan untuk proses hukum. Sehingga, pihak KJRI akan segera melakukan pendampingan dalam hal ini sebagai jasa penerjemah.

“KJRI melakukan pendampingan dan menyediakan jasa penerjemah,”ungkap Yusron.
Dia merinci dari 37 WNI itu terdiri dari 16 perempuan dan 21 laki-laki. Mereka semuanya ditangkap pada Sabtu 1 Juni 2024 di Kota Madinah.
Lebih lanjut, Yusron pun mengimbau calon jemaah haji agar mematuhi ketentuan dan aturan hukum yang berlaku di Arab Saudi. Menurut dia, pemerintah Arab Saudi, saat ini tengah memperketat pemeriksaan bagi mereka yang berhaji tanpa izin resmi.

“Marilah kita bijak dan pandai dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji. Jangan sampai uang hilang, haji melayang,” beber Yusron.

Yusron lagi mengingatkan terkait sanksi denda bagi pelaku yang terbukti bersalah, bisa dikenai denda 10.000 riyal, deportasi, dan dilarang masuk Aran Saudi selama 10 tahun.

“Bagi penyelenggara haji tanpa izin resmi, hukumannya lebih berat, yakni denda 50.000 riyal, hukuman enam bulan penjara, dan larangan masuk Arab Saudi selama 10 tahun. Sementara, jika ketahuan melakukan kesalahan berulang, hukumannya bisa berlipat ganda,” terangnya.

Sementara itu, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap para jemaah tersebut. Kepala Bidang Pelaksanaan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Sulawesi Selatan, Ikbal Ismail mengatakan, pihaknya hingga kini masih menunggu informasi terkait keberangkatan para jemaah yang ditahan tersebut.

“Kalau memang betul, kami minta data apakah jemaah tersebut dibawa oleh PPIHU atau PIHK resmi atau non resmi atau ilegal atau person yang membawanya. Kami menunggu informasi,” kata Ikbal di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu, 2 Juni 2024.

Informasi yang diperoleh, 37 orang warga asal Makassar tersebut awalnya diamankan oleh Askar Arab Saudi karena tidak menggunakan visa haji resmi. Mereka disebut masuk ke Madinah melalui Doha, Qatar. Sehingga, saat perjalanan ke Madinah, rombongan ini diadang oleh Askar Arab Saudi.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen, terungkap bahwa 37 orang tersebut tidak memiliki dokumen asli haji seperti visa resmi. 37 orang yang ditangkap Askar Arab Saudi di antaranya 16 orang perempuan dan 21 laki-laki.

Hingga kini, pihak pemerintah Indonesia masih menunggu informasi resmi dari pemerintah pusat dan Arab Saudi apakah benar 37 orang ditangkap semua warga Makassar atau bukan.