Kamis, 30 Mei 2024 – 10:22 WIB
Sejumlah alat berat milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan terparkir di depan Centre Point di Jalan Jawa, Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024. Mall yang dikelola PT Arga Citra Kharisma (PT ACK) ini telah menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar sejak tahun 2011.
Mall ini langsung disegel oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution pada Rabu 15 Mei 2024. Hal ini merupakan langkah tegas yang dilakukan Pemko Medan. Aktivitas di Centre Point pun berhenti total.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Topan Obaja Ginting, mengatakan bahwa pihak PT ACK hingga hari ini, 29 Mei 2024, belum menunjukkan niat untuk membayar tunggakan pajak tersebut. Batas pembayaran tunggakan pajak tersebut adalah 30 Mei 2024.
“Batasnya kan sampai tanggal 30 Mei 2024. Jadi kita tunggu sampai besok, kalau tidak ada itikad baik maka kita akan jalankan instruksi Walikota, yakni pembongkaran,” ucap Topan kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 29 Mei 2024.
Dari pantauan di depan Mall Centre Point itu, terlihat alat berat yang bertuliskan Dinas SDABMBK Medan terparkir. Alat berat tersebut siap untuk membongkar mall tersebut.
“Kita tunggu itikad baik PT ACK, semoga sesuai batas waktu mereka melakukan pembayaran,” ucap Topan.
Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjelaskan bahwa manajemen Mall Center Point Medan menunggak pajak retribusi sejak tahun 2011 dan telah diberikan surat peringatan berkali-kali. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penyegelan.
“Menantu Presiden RI, Joko Widodo itu, menjelaskan pihaknya sudah memberikan tenggat waktu untuk pelunasan pajak retribusi hingga hari ini, 15 Mei 2024. Namun, belum ada tindakan dilakukan manajemen mall tersebut,” ucap Bobby Nasution.
Bobby Nasution tidak menjelaskan sampai kapan penyegelan Mall Centre Point berlaku. Kemungkinan akan tetap disegel, sampai pihak manajemen mall melunasi tunggakan pajak tersebut.
Untuk diketahui, pengelola Mall Center Point itu adalah PT Arga Citra Kharisma (PT ACK). Sedangkan, pemilik lahan mall tersebut merupakan aset dari PT Kereta Api Indonesia (KAI).
“(Manajemen Center Point) memohon waktu sampai tanggal 30 Mei 2024 ini. Karena, memang saya tidak mau masuk dalam, harus ada kesepakatan dulu PT ACK sama PT KAI,” ucap Bobby Nasution.