Selasa, 28 Mei 2024 – 19:56 WIB
Jakarta – Pihak produksi ‘Film Vina: Sebelum 7 Hari’ dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak pelapor adalah Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI).
ALMI punya alasan melapor ke Bareskrim karena film itu dirasa sudah membuat gaduh di masyarakat. Sejatinya, ALMI mau buat laporan polisi (LP). Tapi, Bareskrim menganggap masih ada beberapa bukti yang kurang.
“Bukan ditolak (LP), kalau dumas sudah kita sampaikan. Kalau dumas itu aduan masyarakat itu bisa dikembangkan kalau memenuhi dua alat bukti,” kata Ketua ALMI, Zainul Arifin, Selasa, 28 Mei 2024.
Dia mengaku untuk langkah selanjutnya mereka mau konsultasi dengan lembaga penyiaran. Hal itu untuk mengulas soal delik dugaan pelanggaran pidana sesuai Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 31 UU Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman.
“Namun barang tentu harus memenuhi tahapan yang pertama dulu, yaitu harus di-cross check dulu apakah ini masuk dalam ranah komisi penyiaran terkait dengan beredarnya film tersebut ataukah tidak,” lanjut Zainul.
“Ketika ini sudah terkonfirmasi, maka bisa masuk ke ranah hukumnya. Maka PR kami setelah dari sini pasti kami akan mengajukan keberatan atau laporan ke komisi penyiaran,” jelas Zainul.
Lebih lanjut, Zainul menambahkan, alasan mengadukan karena ‘Film Vina: Sebelum 7 Hari’ dianggap bisa mengganggu proses hukum aparat kepolisian dengan narasi di luar konteks.
“Tapi, terkait dengan almarhum Vina, ini kasusnya belum final dan masih dalam proses penegakan hukum. Kalau ini di-by time dan terus-menerus menjadi polemik di media ataupun polemik di publik,” kata dia lagi.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Rizky alias Eky di Cirebon pada 2016 silam jadi sorotan dan bikin geger publik. Polda Jabar menyebut Pegi Setiawan diduga sebagai otak pembunuhan Vina. Dalam perannya, Pegi diduga juga sebagai pelaku yang mengajak pelaku lain untuk mengejar Vina.
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Surawan menjelaskan semua berawal saat Pegi dan pelaku lain berkumpul dan melihat Vina.
Polda Jabar menuturkan DPO dari kasus tersebut hanya Pegi Setiawan alias Perong. “Perlu saya tegaskan tersangka semuanya bukan 11, tapi 9. Sehingga DPO hanya 1 yaitu PS (Pegi Setiawan),” ujar Surawan.
Dia mengatakan hal itu diketahui berdasarkan keterangan terpidana kasus Vina, yang awalnya muncul sejumlah nama mulai dari 5, 3, hingga seorang pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Namun, setelah didalami, hanya Pegi yang dinyatakan terlibat kasus tewasnya Vina.