Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Anwar Usman Tetap Mampu Menangani Sengketa Pileg Meskipun Dituduh Melanggar Etika

Anwar Usman Tetap Mampu Menangani Sengketa Pileg Meskipun Dituduh Melanggar Etika

Kamis, 16 Mei 2024 – 10:45 WIB

Jakarta – Hakim Konstitusi, Anwar Usman masih dapat mengikuti perkara perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU sengketa pemilu legislatif atau Pileg 2024, meskipun dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena dugaan pelanggaran etik.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menegaskan bahwa pihaknya baru akan melakukan pembahasan terkait laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman.
Kami baru akan membahas sore ini dengan dua anggota MKMK lainnya,” ujar Palguna saat dikonfirmasi, Kamis, 16 Mei 2024.

Palguna mengatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam tahap melakukan pembicaraan terkait pemenuhan formalitas laporan yang diajukan kepada Anwar Usman. Sebelum nantinya dinyatakan patut untuk diteruskan atau tidak.
Palguna menjelaskan bahwa selama MKMK masih dalam proses menangani laporan tersebut, Hakim Anwar Usman masih tetap bisa mengikuti sidang sengketa Pileg 2024 di Mahkamah Konstitusi, MK.
Ya tentu saja (Anwar Usman tetap akan mengikuti sidang PHPU Legislatif). Tidak boleh menghukum seseorang hanya berdasarkan prasangka,” ujarnya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Hakim Konstitusi Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran etik terkait prinsip kepantasan dan kesopanan. Laporan tersebut diajukan oleh seorang advokat bernama Zico Leonard Djagardo Simanjuntak.
Zico memahami bahwa mengajukan gugatan dan menghadirkan ahli merupakan kebebasan setiap warga negara. Namun, dia menilai bahwa seharusnya Anwar Usman dengan kapasitas sebagai seorang hakim memahami batasan-batasan pribadi.
Menurut Zico, Anwar Usman secara sadar mengetahui dan menyetujui Rullyandi menjadi ahli dalam gugatannya. Meskipun Anwar sudah menunjuk kuasa hukum, penerima kuasa seharusnya tidak dapat bertindak tanpa persetujuan pemberi kuasa.
Dalam penalaran yang wajar, Anwar Usman dapat memilih ahli lain, tidak harus Rullyandi (dimana Anwar telah menghadirkan ahli lain, yaitu Pujiono). Mengapa memilih Rullyandi yang jelas-jelas sedang memiliki sengketa yang diadili oleh Anwar sendiri. Bahkan lebih lagi, perkara PHPU Pileg yang ditangani oleh Rullyandi berada dalam panel di mana Anwar berada di dalamnya,” kata dia.

Halaman Selanjutnya