Rabu, 8 Mei 2024 – 22:12 WIB
Jombang – Penyidikan kasus mata siswa Sekolah Dasar (SD) yang terancam buta karena dilempar gagang sapu oleh temannya sendiri di Kabupaten Jombang kini memasuki babak baru. Penyidik Satreskrim Polres Jombang telah menetapkan 1 orang guru sebagai tersangka.
Baca Juga :
Film ‘Guru Tugas’ Tuai Kecaman di Madura, Polda Jatim Tangkap 3 Orang Konten Kreator
Penetapan tersangka tersebut disampaikan penyidik kepada orang tua korban melalui surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP).
Baca Juga :
14 Sekolah Terima Dukungan Program Pengembangan Esports
Pada surat itu dijelaskan bahwa penyidik telah melaksanakan serangkaian penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi, petunjuk, dan penyitaan barang bukti.
Baca Juga :
Membanggakan! Siswa MAN 2 Bantul Sabet 2 Medali Emas di Indonesia International Invention Expo 2024
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Sukaca menjelaskan, setelah dirasa cukup penyidik melakukan gelar perkara penetapan tersangka pada Selasa, 7 Mei 2024.
Berdasarkan surat penetapan tersangka nomor S.Tap/ 96-A/V/RES.1.24./2024/Satreskrim penyidik menetapkan Khusnul Khotimah sebagai tersangka. Ia merupakan guru Diniyah yang mengajar di kelas korban.
“Sudah (ditetapkan tersangka) gurunya, Bu Khusnul,” kata Sukaca, Rabu, 8 Mei 2024.
Sukaca menjelaskan berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.
Pasal itu berbunyi ‘Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain luka dan atau memberikan kesempatan seseorang melakukan tindak pidana’.
“Selanjutnya penyidik akan melaksanakan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Eni Widyawati (44 tahun) orang tua korban, melaporkan pihak sekolah dasar pada 23 Februari 2024 lalu. Eni, kemudian menerima SP2HP berisi penetapan tersangka dari Satreskrim Polres Jombang pagi tadi. Khusnul ditetapkan tersangka atas kelalaiannya dalam mengajar.
Eni menyebut, tersangka tidak mengisi jam pelajaran yang sudah dijadwalkan sehingga terjadi kekosongan kelas hingga berujung mata kanan putranya terhantam pecahan kayu yang dimainkan oleh temannya di dalam kelas.
“Katanya Bu Khusnul mengakui bahwa dihubungi oleh satu guru di situ untuk menggantikan mengajar di tempat lain. Tapi dia tidak melihat jadwalnya yang harusnya mengajar di kelas anak saya. Begitu sih kata penyidiknya ke saya,” tutur Eni.
Penetapan tersangka tersebut rupanya belum cukup membuat Eni puas. Menurutnya, kepala sekolah harus turut bertanggung jawab atas peristiwa yang dialami putranya hingga membuat mata kanannya rusak.
“Puas atau tidak puas kita belum selesai ya, karena belum tahu nanti sidangnya seperti apa. Kalau menurut saya sebagai orang awam ya, seharusnya kepala sekolah itu ikut bertanggung jawab. Jangan diserahkan ke guru saja. Masak ada jam kosong kepala sekolah tidak tahu, kan aneh,” kata Eni.
Seperti diberitakan sebelumnya, sungguh nahas peristiwa yang dialami HN (10 tahun). Oleh dokter, dia dinyatakan mengalami buta permanen pada mata bagian kanan, usai tak sengaja terlempar kayu atau gagang sapu oleh teman sekelasnya.
Peristiwa itu dialami HN pada 9 Januari 2024 lalu. Saat itu, para siswa sekolah dasar tengah menunggu jam pergantian pelajaran.
Halaman Selanjutnya
Sukaca menjelaskan berdasarkan surat itu, penyidik menggunakan Pasal 360 ayat 1 KUHP atau Pasal 360 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP untuk menjerat tersangka.