Rabu, 1 Mei 2024 – 11:10 WIB
Bangka Belitung – Lima perusahaan pengelola smelter timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap sekitar 1.000 orang pekerjanya, usai smelter tersebut dilakukan penyitaan Kejaksaan Agung buntut kasus korupsi tata niaga timah di Kepulauan Babel.
“Berdasarkan data yang belum valid, diperkirakan sudah lebih dari 1.000 pekerja yang telah diberhentikan oleh lima smelter ini,” kata Pj Gubernur Babel Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu, 1 Mei 2024.
Menurut Syafrizal, pekerja yang kena PHK berasal dari internal smelter sebanyak 500 orang, serta IUP smelter/sopir pengangkut hasil tambang sekitar 500 orang.
“Ada sekitar 500 orang pekerja di internal smelter dan sekitar 500 orang pekerja sektor IUP, sopir, dan sektor lainnya yang diberhentikan karena perusahaan tidak beroperasi selama proses hukum berlangsung,” ujarnya.
Syafrizal menegaskan bahwa Dinas Tenaga Kerja Babel sedang melakukan pendataan terhadap para pekerja yang di-PHK akibat kasus korupsi tata niaga timah, untuk mendapatkan data yang valid.
“Namun diperkirakan sudah ada 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi akibat penyitaan aset yang dilakukan Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu,” tegas Syafrizal.
Sebelumnya, Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima smelter berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi tata niaga pertambangan di Babel.
Kelima smelter yang sudah disita oleh Kejaksaan Agung adalah CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Internusa (TIN), dan PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung bersama Kementerian BUMN segera merapatkan pengelolaan aset pada lima smelter timah yang disita penyidik di Babel, sehingga berdampak pada pemutusan hubungan kerja ribuan karyawannya.
Amir berharap pengelolaan aset di lima smelter timah yang disita segera dilakukan, agar tidak merugikan masyarakat pekerja di usaha ini.
“Pengoperasian smelter ini nantinya, apakah mengambil bahan baku IUP dari perusahaan yang disita sendiri atau dari IUP-IUP perusahaan lainnya yang legal,” tuturnya. (ant)