Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

PSI Ajukan 10 Gugatan Terkait Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Terlibat Penanganannya

PSI Ajukan 10 Gugatan Terkait Hasil Pileg, MK Pastikan Anwar Usman Tidak Terlibat Penanganannya

Kamis, 25 April 2024 – 18:50 WIB

Jakarta – Jurubicara Mahkamah Konstitusi (MK), Fajar Laksono mengatakan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) telah mengajukan 10 gugatan terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Fajar memastikan bahwa hakim konstitusi, Anwar Usman tidak dapat menangani kasus yang diajukan PSI dalam sidang sengketa Pileg.

“Pada pernyataan tersebut, Fajar juga mengatakan bahwa semua hakim MK menangani kasus sengketa Pileg, namun diatur sedemikian rupa agar tidak terjadi konflik kepentingan. “Jadi semua hakim ini ikut mengadili PHPU Pileg, hanya diatur sedemikian rupa,” katanya.

Selain itu, Fajar menjelaskan bahwa keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah memutuskan Anwar Usman adalah paman dari Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep. Oleh karena itu, MKMK memperingatkan adanya potensi konflik kepentingan jika Anwar Usman menangani kasus yang diajukan oleh PSI.

Sebagai informasi, Fajar Laksono juga memastikan bahwa MK telah memulai proses perselisihan hasil pemilihan umum atau PHPU untuk sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2024. Ia menyatakan bahwa MK telah meregistrasi 297 kasus.

Menurut Peraturan MK (PMK), tahapan bagi pihak yang terlibat dalam perselisihan sudah diregistrasi dan diunggah ke situs MK. Tujuannya adalah agar proses PHPU berjalan transparan dan publik dapat mengetahui kasus apa yang berkaitan dengan siapa.

Pihaknya juga menyediakan delapan kursi untuk para pemohon dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dengan dua orang di setiap kasus.