Selasa, 23 April 2024 – 16:07 WIB
Pontianak – DS, seorang juru parkir (jukir) liar ditetapkan sebagai tersangka kasus pengancaman dan pengrusakan mobil salah satu pengunjung Alfamart di Jalan Gusti Hamzah terancam hukuman 2 tahun penjara.
Baca Juga :
Detik-detik 2 Pemuda Ditangkap Warga Gegara Dikira Bandar Narkoba, Polisi Ungkap Faktanya
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap DS, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengancaman dan/atau pengrusakan.
“Ancaman hukuman terhadap tersangka 1 sampai 2 tahun penjara,” tegas Kompol Trias pada Selasa, 23 April 2024.
Baca Juga :
Terkuak, Alasan Satu Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok Dibebaskan
Trias mengatakan, saat ini DS sudah dilakukan penahanan oleh penyidik guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk di Alfamart, kata dia, tidak ada pungutan biaya parkir. Namun, tersangka DS mengambil biaya parkir dari pengunjung.
Baca Juga :
Jasad Pria Paruh Baya Buat Geger Apartemen di Tebet, Polisi Ungkap Penyebab Kematiannya
“Sebelum terjadi pengrusakan terhadap mobil korban atau pengunjung Alfamart, DS terlebih dahulu cek cok dengan petugas Alfamart yang menyatakan bahwa parkir gratis, hingga akhirnya berakhir terjadi pengrusakan,” jelas dia.
Sebelumnya diketahui, tersangka melakukan pengrusakan dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir dan memecahkan kaca spion mobil di Jalan Gusti Hamzah depan Alfamart dijebloskan ke penjara Mapolresta Pontianak.
Kasus ini telah viral di media sosial, di mana korban yang tidak terima atas apa yang dialaminya tersebut membuat laporan ke Mapolresta Pontianak.
Trias menerangkan bahwa kasus tersebut telah dilaporkan korban kepada pihaknya, kemudian ditindaklanjuti penyidik dengan penyelidikan.
“Terjadi cek cok mulut, kemudian berakhir dengan pengrusakan memecahkan kaca spion mobil dan pengancaman terhadap korban dengan cara memaksa untuk memberikan uang parkir,” ungkapnya.
Atas peristiwa tersebut, di hari yang sama sekitar pukul 15.30 WIB Satreskrim Polresta beserta Bhabinkamtibmas dan Patroli Samapta Polsek Kota mendapat informasi bahwa diduga pelaku masih berada di parkiran Alfamart yang beralamat di Jalan Gusti Hamzah Kelurahan Sungai Jawi Dalam Kecamatan Pontianak Kota.
Berawal dari informasi tersebut, personel menuju ke alamat yang dimaksud dan berupaya melakukan mediasi awal. “Karena mediasi tidak berhasil, maka diduga pelaku pengancaman dan pengrusakan langsung diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses hukum lebih lanjut,” terang Trias.
Halaman Selanjutnya
Kasus ini telah viral di media sosial, di mana korban yang tidak terima atas apa yang dialaminya tersebut membuat laporan ke Mapolresta Pontianak.