Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

MK Menolak Amicus Curiae yang Diajukan Setelah Tanggal 16 April 2024

MK Menolak Amicus Curiae yang Diajukan Setelah Tanggal 16 April 2024

Kamis, 18 April 2024 – 07:58 WIB

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) mengakui bahwa mereka tidak akan mempertimbangkan amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang diajukan setelah tanggal 16 April 2024. Keputusan ini diambil sesuai dengan arahan dari Majelis Kehormatan MK.

“Amicus curiae yang dipertimbangkan adalah amicus curiae yang diterima MK terakhir pada tanggal 16 April pukul 16.00 WIB. Jadi, yang diajukan pada tanggal 17 April atau setelahnya, akan diterima tetapi tidak akan dipertimbangkan oleh majelis hakim,” kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada wartawan di Gedung MK, Kamis, 18 April 2024.

Di sisi lain, Fajar menyebutkan bahwa terdapat total 21 Amicus Curiae yang masuk ke MK, baik melalui email maupun secara langsung.

“Ada 21 Amicus Curiae, dimana 21 amicus curiae tersebut telah kami terima sejak bulan Maret yang lalu. Belakangan ini, dalam 2-3 hari terakhir, terdapat banyak yang masuk baik melalui email, surat, dan secara langsung,” ujar Fajar.

Sebagai informasi, Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri juga mengajukan diri sebagai amicus curiae dengan menyinggung etika Presiden Joko Widodo dalam surat yang diserahkan ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa, 16 April 2024.

Dalam surat tersebut, Megawati mengutip pernyataan budayawan Franz Magnis Suseno yang menyebut adanya dugaan pelanggaran etika serius dalam pelaksanaan Pilpres 2024. Megawati menekankan pentingnya etika sebagai ajaran dan keyakinan tentang yang baik dan buruk sebagai cermin dari kualitas manusia.

Selain Megawati, Habib Rizieq Shihab, Din Syamsuddin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, hingga Munarman juga mengajukan diri sebagai amicus curiae. Mereka menyatakan bahwa mereka memiliki keprihatinan terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama dalam tegaknya keadilan berdasarkan asas negara hukum.

Exit mobile version