Jumat, 5 April 2024 – 11:28 WIB
Jakarta – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa penyaluran bantuan sosial atau bansos hingga bantuan cadangan pangan pemerintah (CPP) tak luput dari penugasan Kemenko PMK. Sebab, penyaluran itu tak di khususkan kepada salah satu menteri saja.
Muhadjir menjelaskan hal tersebut ketika dirinya hadir dalam sidang sengketa hasil pilpres 2024 yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat 5 April 2024. Ia menuturkan bahwa penyaluran bansos itu merupakan tugas lintas sektoral kementerian.
“Mengenai keterlibatan kami dalam penyaluran bansos maupun bantuan pangan beras CPP adalah sesuai tugas Kemenko PMK yang diatur dalam Perpres Nomor 35 tahun 2020 yaitu melakukan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penyelengggaraan pemerintahan di bidang pembangunan pemberdayaan manusia dan kebudayaan,” kata Muhadjir.
Ia mengklaim bahwa penyaluran itu tidak luput dari tugas hingga fungsi dari Kemenko PMK. Pasalnya, sudah tercantum dalam Permenko PMK nomor 4 tahun 2020 tentang organisasi dan tata kerja Kemenko PMK.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres hari ini, Jumat, 5 April 2024 pagi. Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan empat menteri di Kabinet Indonesia Maju. Sidang dimulai pukul 08.00 WIB.