Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Ahli-Saksi Tak Berkualitas, MK Tolak Kubu Ganjar dan Anies: KPU Optimis

Ahli-Saksi Tak Berkualitas, MK Tolak Kubu Ganjar dan Anies: KPU Optimis

Sabtu, 6 April 2024 – 06:54 WIB

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Salah satu alasan adalah karena para ahli dan saksi yang dihadirkan kedua pemohon tidak berkualitas.
“Menurut pemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut, sehingga dapat dikatakan bahwa ahli dan saksi yang diajukan tidak berkualitas. Oleh karena itu, yang akan dipertimbangkan oleh mahkamah dalam persidangan adalah fakta persidangan yang diajukan, bukan di luar,” kata Hasyim di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 5 April 2024.

Terlebih, lanjut Hasyim, dalam permohonan kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud tidak terdapat dalil selisih perolehan suara yang menjadi obyek sengketa pemilu di MK sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 473 UU MK Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mempertahankan keputusan KPU tentang perolehan suara pasangan capres-cawapres di Pilpres 2024.
Hasyim menambahkan, pihaknya juga sudah menyerahkan alat bukti yang memperkuat keputusan KPU tentang perolehan suara Pilpres, formulir D hasil dari seluruh kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi di Indonesia.

Jadi, Hasyim meyakini Hakim Konstitusi akan mempertimbangkan dalil dan membuktikan apa yang diajukan gugatan tentang sengketa Pilpres 2024.
“Kami berikan keterangan apakah ada selisih atau tidak, apakah ada keterangan keberatan atau tidak, ada tanda tangan oleh masing-masing saksi atau tidak. Ini sebagai cara kami untuk berbicara dalam persidangan. Kami yakin hakim MK pasti mempertimbangkan apa yang didalilkan dan apa yang dibuktikan oleh masing-masing pihak, termasuk apa yang dijawab oleh KPU sebagai termohon, bukti apa yang diajukan oleh pihak KPU,” imbuhnya.