Tanggal Rabu, 3 April 2024 – 20:43 WIB
Jakarta – Komisi X DPR RI mendesak Mendikbudristek Nadiem Makarim untuk bekerja sama dengan Kwartir Nasional (Kwarnas) dalam menyampaikan pernyataan sikap bersama secara terbuka terkait Pramuka.
Secara khusus, desakan ini terkait kebijakan ekstrakurikuler Pramuka sesuai dengan Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 12 Tahun 2024.
Desakan ini disampaikan oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Demokrat, Dede Yusuf, dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI bersama Mendikbud Ristek di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.
“Mendesak Mendikbud dan Kwartir Nasional untuk segera membuat pernyataan bersama atau siaran pers mengenai apa yang dimaksud dengan apa yang disampaikan oleh Mas Menteri bahwa ini menjadi bagian dari pola ajar melalui kurikulum merdeka,” kata Dede.
Menurut Politikus Demokrat ini, Nadiem perlu menyelaraskan pemahaman bersama dengan Kwarnas terkait Pramuka yang menjadi ekstrakulikuler sukarela. Sebab, masalah Pramuka ini telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2010 Gerakan Pramuka yang berbeda dengan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Yang dimaksud apakah camping? Outbound? Atau nilai-nilai Pramuka yang esensial yang masuk dalam pendidikan karakter,” ujarnya.