Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Apakah Anda Setuju Megawati Dipanggil di Sidang MK?

Apakah Anda Setuju Megawati Dipanggil di Sidang MK?

Jakarta – Wakil Ketua Tim Pembela Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mengkritisi permintaan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang menginginkan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, permintaan tersebut seharusnya tidak dilakukan. Pasalnya, sidang ini merupakan persidangan antara dua belah pihak. Jika pemohon merasa benar, Otto menyarankan agar membawa sendiri bukti-bukti ke ruang sidang. Sebaliknya, meminta hakim untuk membawa orang lain yang tidak terlibat dalam kasus tersebut di luar dari kedua belah pihak.

“Izin saya menyampaikan pendapat bahwa seharusnya itu tidak terjadi, mengapa? Karena ini adalah sengketa antara dua belah pihak,” kata Otto di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip pada Jumat, 29 Maret 2024.

Maka, lanjutnya, seharusnya pihak yang terlibat dalam sengketa hasil pemilu tersebut harus membuktikan alasan mereka sendiri. “Artinya, siapa yang mengajukan alasan tertentu, maka dia harus membuktikan alasan tersebut. Dan siapa yang menyangkal alasan tertentu, dia harus membuktikan penyangkalannya,” tambahnya.

Otto juga menyatakan bahwa jika kedua kubu tersebut tetap bersikeras untuk membawa para menteri, pihaknya juga meminta agar Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, hadir dalam sidang di MK sebagai bantuan.

“Jika mereka meminta menteri, kami juga meminta Ibu Megawati hadir, apakah mereka setuju? Begitulah masalahnya. Jika kemudian permohonan mereka dikabulkan dan permohonan kami tidak, tentu hakim akan merasa tidak adil. Ini sangat penting,” tuturnya.

Meskipun demikian, Otto menyerahkan semua keputusan kepada hakim MK. ia menyatakan bahwa pihaknya tidak keberatan jika para menteri diundang ke dalam persidangan.

“Namun, jika mahkamah merasa perlu untuk kepentingan persidangan, mahkamah dapat mengundang mereka. Namun, kami tidak boleh mengajukan pertanyaan, itu semua terserah mahkamah untuk menentukan apakah itu diperlukan agar seluruh proses keadilan berjalan dengan baik, bukan untuk pihak yang ingin membuktikan alasan mereka,” ujar Otto.

Sebelumnya, Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan berhati-hati dalam mempertimbangkan permintaan dari kedua kubu, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk membawa sejumlah menteri dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Suhartoyo menyatakan bahwa MK harus menjaga netralitasnya, karena persidangan sengketa hasil pemilu merupakan urusan antara dua belah pihak.

Diketahui, kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud mengajukan izin kepada hakim MK untuk membawa sejumlah menteri pada sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024.

Menteri yang diminta hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menko PMK Muhajir Effendy.

“Nanti kami pertimbangkan semuanya. Harus diperhatikan bahwa ini adalah perkara antara dua belah pihak; ketika MK membantu memanggil, dapat timbul keberpihakan. Oleh karena itu, kita harus berhati-hati,” kata Suhartoyo di Gedung MK pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dia juga menyatakan bahwa hakim MK sebenarnya bisa memanggil pihak lain selama diperlukan oleh MK. Pihak tersebut tidak harus menjadi saksi atau ahli, tetapi orang yang diperlukan keterangan dari mereka oleh MK.

“Kecuali, MK merasa perlu dan ingin mendengarkan, bukan sebagai saksi atau ahli. Namun, MK dapat memanggil mereka jika dianggap diperlukan,” jelas Suhartoyo.