Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

KPK Mendalami Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh, 2 Hakim MA Ditekan untuk Vonis Sidang KM 50

KPK Mendalami Dugaan Gratifikasi Gazalba Saleh, 2 Hakim MA Ditekan untuk Vonis Sidang KM 50

Selasa, 26 Maret 2024 – 13:21 WIB

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua hakim agung, yakni Desnayeti dan Yohanes Priyana terkait kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan tersangka Gazalba Saleh.

Baca Juga :

Bea Cukai dan BNN Musnahkan Ribuan Gram Narkotika di Kalimantan Barat

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa kedua hakim agung tersebut ditanyai mengenai pengambilan keputusan dalam sidang putusan KM50. Pada sidang kasus KM 50, salah satu hakimnya adalah Gazalba Saleh.

“Kedua saksi dihadirkan dan ditanyai pengetahuannya terkait adanya musyawarah dalam proses pengambilan putusan dalam perkara KM50 dengan salah satu anggota Majelis Hakimnya pada saat itu adalah Tersangka GS,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

Baca Juga :

MK: Hakim Arsul Sani Tetap Tangani Sidang Sengketa Pilpres 2024 Selama Tidak Ada yang Keberatan

KPK kembali menahan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh

Ali menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap dua hakim agung itu dilakukan pada Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga :

MK Siap Hadapi Sengketa Pilpres, Pastikan Sidang Gugatan Selesai 14 Hari Kerja

Diketahui, hakim agung Gazalba Saleh telah ditahan KPK kembali terkait kasus korupsi. Sebelumnya, ia telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa Gazalba Saleh kembali ditahan karena penyidik berhasil menemukan cukup bukti setelah mengembangkan kasusnya. Hal ini terkait dengan pengembangan kasus suap di lingkungan MA.

“KPK kemudian mengembangkan kasusnya dan berdasarkan bukti yang cukup, kasusnya naik ke tahap penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi beserta tindakan dan upaya penempatan, transfer, pengalihan, penukaran dengan mata uang asing sebagai TPPU,” kata Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 30 November 2023.

Asep juga menjelaskan bahwa Gazalba akan ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dimulai hari ini di Rumah Tahanan KPK.

“Terkait kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka GS selama 20 hari pertama, mulai 30 November 2023 hingga 19 Desember 2023 di Rutan KPK,” kata Asep.

Hakim Agung Gazalba Saleh Ditangkap KPK

Gazalba Saleh dinyatakan bersalah karena melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman Selanjutnya

“KPK kemudian mengembangkan kasusnya dan berdasarkan kecukupan bukti naik ke tahap penyidikan terkait dugaan penerimaan gratifikasi beserta tindakan dan upaya penempatan, transfer, pengalihan, penukaran dengan mata uang asing sebagai TPPU,” ujar Asep Guntur di gedung merah putih KPK, Kamis 30 November 2023.

Exit mobile version