Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Kasus Anak Kewarganegaraan Ganda

Cyrus Margono Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Hamdan Hamedan: Inovasi Terbaru dalam Kasus Anak Kewarganegaraan Ganda

Kabar baik bagi para penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono secara resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah ia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi WIB.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang tersebut akan menjadi WNI resmi. Bahkan, ia sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan opsi bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memperkuat tim di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus lahir di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono, sedangkan ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa pemain Panathinaikos B tersebut beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dilansir dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang turut hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain berusia 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun ketika usianya mencapai 21 tahun, status WNI-nya harus hilang karena tidak diurus.

Berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022, anak yang memiliki darah Indonesia dan dari luar negeri harus memilih kewarganegaraannya saat usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan menyatakan bahwa Cyrus dapat mendapatkan kembali status kewarganegaraan Indonesia-nya berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus tergolong unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak dengan kewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti dari kehadiran negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI,”.

“Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya yang sudah terbit. Namun Peraturan Menteri-nya belum terbit dan sistem pendaftaran belum selesai. Sehingga memang prosesnya bersifat gradual,” tambahnya.

Cyrus merupakan salah satu dari banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dilansir di Kompas, Hamdan telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Source link