Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Penjelasan KPU RI Terkait Penjemputan Paksa Komisioner KPU Jayapura

Penjelasan KPU RI Terkait Penjemputan Paksa Komisioner KPU Jayapura

Rabu, 20 Maret 2024 – 15:00 WIB

Jakarta – Beredar informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura di salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno. KPU RI membantah informasi tersebut.

“Informasi dari teman-teman provinsi tidak, tidak dijemput paksa. Tidak dijemput paksa,” kata anggota KPU RI, August Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Rabu, 20 Maret 2024.

Mellaz mengatakan, pihaknya menerima informasi bahwa yang terjadi yakni sidak atau supervisi lantaran proses rekapitulasi terhitung lambat. Maka dari itu, tim dari KPU Papua turun tangan untuk mengecek situasi yang sebenarnya terjadi.

“Mereka sebelumnya sudah melakukan sidak, kok belum apa, mungkin prosesnya agak lambat. Semacam itu. Sama kan seperti perintah kami, permintaan kami di Jawa Barat, ke Papua, ke Papua Pegunungan, untuk segera langsung ke Jakarta,” ujarnya.

“Kalau itu (jemput paksa) saya belum dengar. Tapi informasinya, dilakukan supervisi, langsung turun ke sana untuk periksa sebenarnya gimana situasinya,” ujar Mellaz.

Sebelumnya diberitakan, Ketua KPU Papua Steve Dumbon mengakui pihaknya terpaksa menjemput paksa Komisioner KPU Kota Jayapura dari salah satu hotel yang menjadi tempat pelaksanaan pleno.

Di hotel tersebut, Steve mengatakan pihaknya langsung memaksa KPU Kota Jayapura untuk segera melakukan pleno panitia pemilihan distrik (PPD) Distrik Jayapura Selatan dan Abepura. Rapat pleno PPD kedua distrik itu dilaksanakan hingga pukul 7.30 WIT.

Dia mengakui, setelah selesai pleno kedua PPD kemudian KPU Kota Jayapura langsung ke tempat pelaksanaan pleno KPU Provinsi Papua yang dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Entrop, Distrik Jayapura Selatan.

Dalam rapat pleno KPU Papua terakhir ditargetkan agar hasil pleno KPU Kota Jayapura harus selesai. Hasil pleno tingkat provinsi itu kemudian dibawa dalam pleno di KPU RI yang batas akhir pelaksanaannya Rabu, 20 Maret 2024.

“Mudah-mudahan pleno di KPU RI dijadwalkan berakhir Rabu, 20 Maret,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon.