Rabu, 13 Maret 2024 – 15:29 WIB
Jakarta — Polri angkat bicara soal klaim Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud siap membawa saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK), di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga :
Ainun Najib Ucapkan Selamat atas Keunggulan Prabowo-Gibran, Malah dihujat Warganet
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, komitmen Polri adalah patuh terhadap perundang-undangan yang ada.
“Polri patuh dan taat kepada peraturan perundang-undangan, yang merupakan amanat dan harapan seluruh masyarakat. Tentunya, ini perlu diketahui sebagai garis besarnya,” ujarnya, Rabu, 13 Maret 2024.
Baca Juga :
Mendagri Tak Khawatir Bila Nanti UU Daerah Khusus Jakarta Digugat ke MK
Dalam kesempatan itu, Trunoyudo menyinggung dan menekankan soal netralitas Polri sesuai arahan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Mantan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat ini pun menyinggung perihal peran Korps Bhayangkara dalam pemilihan umum (pemilu) hanya untuk menjaga keamanan supaya pesta demokrasi itu berjalan aman.
Baca Juga :
Prabowo-Gibran Unggul Jauh di Jawa Timur Raih 16 Juta Suara, Hasil Rekapitulasi Nasional
“Hal tersebut juga dilaksanakan untuk memberikan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman dan damai kemudian juga sejuk,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat mengatakan PDIP siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).
Oleh karena itu, tim hukum telah mempersiapkan bukti yang kuat agar hakim MK tidak membuat keputusan yang salah atau tidak tergantung keyakinan yang didukung hanya minimal dua alat bukti.
“Kami memiliki data dan bukti yang kuat sekali. Kami tidak akan larut dengan masalah selisih angka perolehan, tapi kami akan fokus pada TSM karena kejahatan ini sudah luar biasa. Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yag kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” kata Henry dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, dikutip Selasa, 12 Maret 2024.
Halaman Selanjutnya
Menurutnya, dalam gugatan ke MK, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang diumumkan KPU, tetapi akan fokus pada kecurangan yang terstruktur sistematis masif (TSM).