Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tujuh mantan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia karena telah memalsukan data dan daftar pemilih Pemilu 2024. Mereka dinilai jaksa bersalah telah melakukan hal itu di wilayah KBRI Kuala Lumpur, Malaysia.
“Telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum memalsukan data dan daftar pemilih, baik yang menyuruh, yang melakukan atau yang turut serta melakukan,” ujar jaksa di ruang sidang PN Jakarta Pusat pada Rabu, 13 Maret 2024.
Adapun, tujuh terdakwa yang duduk di kursi persidangan yakni Umar Faruk, Tita Octavia Cahya Rahayu, Dicky Saputra, Aprijon, Puji Sumarsono, A Khalil dan Masduki Khamdan Muchamad. Pemalsuan data itu dilakukan para terdakwa pada tahun 2023 silam.
Jaksa pun menjelaskan peran para terdakwa dalam memalsukan data pemilih tersebut. Umar merupakan Ketua PPLN, Tita selaku anggota Divisi Keuangan PPLN, Dicky selaku anggota Divisi Data dan Informasi PPLN, Aprijon selaku anggota SDM PPLN, Puji selaku anggota Divisi Sosialisasi PPLN, Khalil selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu PPLN serta Masduki selaku Logistik PPLN.
Mulanya, kata Jaksa, terdakwa melakukan pemalsuan data tersebut dengan mendapatkan data lewat Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari KPU sebanyak 493.856 pemilih. Setelah itu, data tersebut langsung diunggah ke Sistem Data Pemilih (SIDALIH) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian data (coklit). Namun, daftar pemilih yang tercoklit hanya 64.148 pemilih.
Adapun, perwakilan partai politik sempat melakukan komplain terkait hasil coklit tersebut pada rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS). Singkat cerita, para terdakwa akhirnya memutuskan jumlah DPS sebanyak 491.152 pemilih.
“Sehingga terjadi perdebatan antara perwakilan Parpol dengan PPLN KL, namun PPLN KL mengambil keputusan agar data DP4 yang belum tercoklit dijadikan DPS dikurangi data tidak memenuhi syarat (TMS) dtambah dengan yang dicoklit, sehingga hasil akhir yang ditetapkan menjadi DPS sebanyak 491.152 pemilih,” ucapnya.
Lantas, jaksa menilai bahwa perilaku para terdakwa bertentangan dengan peraturan lantaran DPS harus berdasarkan data hasil coklit yang telah diverivikasi. Pelaksanaan rapat pleno itu tertuang dalam Berita Acara Nomor: 007/PP.O5.1.BA/078/2023 tanggal 5 April 2023 dengan rekapitulasi DPS PPLN Kuala Lumpur yakni TPS-LN berjumlah 487.438, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 334, dan pengiriman melalui Pos berjumlah 3.380.
“Bahwa Data DPS sebanyak 491.152 pemilih yang dilaporkan ke KPU RI melalui aplikasi SIDALIH tersebut, merupakan data yang tidak valid dan tidak sesuai sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena data pemilih yang telah dicoklit hanya sejumlah 64.148,” ucap dia.
Kemudian, para terdakwa disebut melakukan perbaikan data DPS, namun hanya mendengarkan masukan dari partai politik. Hasilnya, jumlah DPS itu berubah menjadi 442.526 pemilih yang tertuang dalam Berita Acara Nomor 008/PP.05.1.BA/078/2023 tanggal 12 Mei 2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat PPLN Kuala Lumpur dengan rincian TPS-LN berjumlah 438.665, Kotak Suara Keliling (KSK) berjumlah 525 dan pengiriman melalui pos berjumlah 3.336.