Selasa, 5 Maret 2024 – 20:11 WIB
Papua – Lima oknum anggota TNI ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyerangan dan pengerusakan Mapolres Jayawijaya pada Sabtu, 2 Maret 2024.
“Dari 21 orang anggota yang diperiksa, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka karena terlibat langsung dalam penyerangan. Jadi sudah ditetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ini yang terlibat untuk mengerahkan dan melakukan penyerangan,” ujar Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan kepada wartawan, di Makodam XVII/Cenderawasih saat menghadiri acara donor darah pada Selasa, 5 Maret 2024. Kemudian, Izak menjelaskan, bagi anggota yang terlibat melanggar aturan dan melanggar hukum akan diproses. Sebab aksi penyerangan yang dilakukan oknum anggota terhadap Polres Jayawijaya bukan bagian dari jiwa korsa TNI, tapi itu adalah pelanggaran.
Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan
“Itu bukan jiwa korsa, TNI tidak pernah mengenal jiwa korsa seperti itu. Jiwa korsa itu adalah jiwa satuan untuk membangun nama baik, membangun semangat satuan. Jadi yang dilakukan ini adalah pelanggaran, bukan jiwa korsa,” katanya. Pangdam melanjutkan, aksi penyerangan yang dilakukan oknum anggota TNI dari Yonif 766/Wimane Sili terhadap Polres Jayawijaya menjadi perhatian serius. “Saya telah memerintahkan Pomdam XVII/Cenderawasih untuk melakukan pemeriksaan. Hingga hari ini sudah ada 21 personel yang diperiksa,”ucap Pangdam. Sebelumnya diberitakan, Polres Jayawijaya diserang oknum TNI Yonif 756/WMS pada Sabtu, 2 Maret 2024 malam sekitar pukul 20.10 WIT. Sejumlah oknum anggota TNI yang membawa senjata tajam dan senjata api mendatangi Mapolres Jayawijaya dan merusak ruang SPKT, ruang Sipropam dan ruang Lantas.