Rabu, 28 Februari 2024 – 15:40 WIB
Jakarta– Belakangan ini Anggota DPR adalah profesi yang banyak diincar oleh masyarakat lantaran jabatan tersebut sangat strategis dan memiliki nilai tawar yang cukup tinggi di masyarakat. Namun, untuk menjadi pejabat tersebut harus mengeluarkan kocek yang cukup besar.
Baca Juga :
Kebijakan Ratcliffe Ancam Pemain Senior Manchester United
Meski harus mengeluarkan modal besar untuk mencalonkan diri, tapi ternyata gaji dan fasilitas yang didapatkan juga cukup besar. Sebab, secara spesifik besaran gaji anggota dewan memang tidak terlalu besar, tapi ada tunjangan yang nilainya jauh dari pendapatan utama.
Tak heran, mulai dari orang biasa, pengusaha, sampai para artis berbondong-bondong mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI lantaran tergiur dengan gaji yang diperoleh. Besaran gaji pokok anggota DPR RI dan tunjangannya juga telah diatur dalam surat edaran DPR.
Baca Juga :
Pengakuan Kasir Tilap Uang Toko Skincare Rp 527 Juta: Berlibur ke Bali dan Hidup Ala Sosialita
Dalam surat edaran sekjen DPR RI NO.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dijelaskan besaran gaji tersebut dan dijelaskan pula dalam surat menteri keuangan nomor S-520/MK.02/2015 serta diatur pada peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2000.
Baca Juga :
Masuk Thailand WNI Wajib Bawa Uang Minimal Rp 6,5 Juta, Ini Penjelasan KBRI Bangkok
Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI:
Pada Pasal 1 menjelaskan besaran gaji pokok DPR RI:
- Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000,
- Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000,
- Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,
Bukan hanya gaji pokok, anggota dewan juga memperoleh tunjangan yang nominalnya sesuai dengan jabatannya. Semakin tinggi jabatan yang diemban, maka tunjangan yang diperoleh juga akan semakin besar. Tunjangan ini meliputi tunjangan anak, istri, beras, uang sidang, dan fasilitas kredit.
Tak berhenti di sana, anggota DPR juga mendapatkan tunjangan anggaran rumah jabatan yang dipakai selama masa jabatannya. Adapun tunjangan anggota DPR RI yang diperoleh adalah
Adapun tunjangan anggota DPR RI yang didapat meliputi:
- Uang sidang/paket sebesar Rp 2.000.000.
- Asisten anggota Rp 2.250.000.
- Tunjangan beras sebesar Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.
- Tunjangan PPh Rp 2.699.813.
Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji pokok dengan rincian sebagai berikut:
- Anggota DPR Rp 420.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 462.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 504.000 per bulan.
Tunjangan untuk dua anak sebesar 2% dari gaji pokok anggota DPR RI untuk:
- Anggota DPR Rp 168.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 184.000 per bulan.
- Anggota DPR merangkap Ketua Rp 201.600 per bulan.
Tunjangan jabatan Anggota DPR RI:
- Tunjangan jabatan Anggota DPR Rp 9.700.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 15.600.000 per bulan.
- Tunjangan jabatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 18.900.000 per bulan.
Tunjangan kehormatan anggota DPR RI:
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR Rp 5.580.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 6.450.000 per bulan.
- Tunjangan kehormatan Anggota DPR merangkap Ketua Rp 6.690.000 per bulan.
Tunjangan komunikasi anggota DPR RI:
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR Rp 15.554.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Wakil Ketua Rp 16.009.000 per bulan.
- Tunjangan komunikasi Anggota DPR merangkap Ketua Rp 16.468.000 per bulan.
- Bantuan listrik dan telepon Rp 7.700.000
Ada pula tunjangan biaya perjalanan harian:
- Uang harian daerah tingkat I (per hari) Rp 5.000.000.
- Uang harian daerah tingkat II (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat I (per hari) Rp 4.000.000.
- Uang representasi daerah tingkat II (per hari) Rp 3.000.000.
Fasilitas yang didapatkan anggota DPR:
- Fasilitas rumah jabatan (RJA) per tahun sebesar Rp 5.000.000.
- Tunjangan beras pensiunan sebesar Rp 30.900 per bulan.
Uang Pensiun sebesar 60% dari gaji pokok:
- Ketua DPR sebesar Rp 3.024.000.
- Wakil ketua DPR sebesar Rp 2.772.000.
- Anggota DPR sebesar Rp 2.520.000.
Halaman Selanjutnya
Gaji pokok Ketua DPR sejumlah Rp 5.040.000, Gaji pokok Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000, Gaji pokok Anggota DPR sebesar Rp 4.200.000,