Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Fredy Pratama, Gembong Narkoba, Akan Dihukum Mati

Fredy Pratama, Gembong Narkoba, Akan Dihukum Mati

Rabu, 28 Februari 2024 – 09:15 WIB

Bandar Lampung – Terdakwa kasus peredaran narkoba Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung. Putusan dibacakan ketua majelis hakim Lingga Setia, Selasa, 27 Februari 2024.

Baca Juga :

Selain Dana Talangan, Wulan Guritno Juga Gugat Sabda Ahessa Ganti Rugi Rp100 Juta

Terdakwa divonis mati lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Terdakwa Kif diketahui sebagai tangan kanan langsung dari gembong narkoba internasional, Fredy Pratama.

Perannya adalah sebagai operator kurir di wilayah Indonesia Barat, khususnya di penyeberangan laut Sumatera – Jawa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, pidana mati,” kata Ketua majelis hakim, Lingga Setia saat membacakan amar putusan 

Baca Juga :

Dokter NYU Meninggal Karena Alergi Makanan di Restoran Disney, Suami Tuntut Keadilan

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Tak hanya itu, kata hakim, perbuatan terdakwa juga telah secara sistematis dan berdampak merusak secara masif bagi masyarakat.

Baca Juga :

Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara

“Jumlah peredaran narkotika jenis sabu yang diedarkan terdakwa begitu besar yang dapat menyebabkan dampak negatif bagi fisik dan mental yang luas bagi bangsa negara, terdakwa juga menikmati hasil perbuatannya,” bebernya.

Dalam amar putusannya, hakim tidak menemukan pertimbangan yang meringankan vonis tersebut.

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan terima.

Diketahui, Kif atau Rivaldo merupakan operator yang menggerakkan kurir spesial di Lampung, yakni eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami.

Saat ini, Andri Gustami sendiri masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. 

Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung

Halaman Selanjutnya

Sementara atas vonis hakim ini, terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk mengambil sikap apakah akan mengajukan banding atau tidak, sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan terima.

Halaman Selanjutnya