Jumat, 16 Februari 2024 – 12:18 WIB
VIVA – Polda Metro Jaya memperpanjang penahanan Selebgram Siskaeee, tersangka kasus produksi film dewasa hingga empat puluh hari lagi untuk tujuan penyidikan.
Karena penyidikan belum selesai, penahanan diperpanjang. Setelah itu, penyidikan tambahan akan dilakukan sampai berkas perkara selesai.
Pada Kamis 14 Februari 2024, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyatakan, “Saat ini dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari ke depan. Saudari tersangka S masih ditahan untuk kepentingan penyidikan di Polda Metro Jaya.”
Ade Ary mengatakan bahwa penyidik Polda Metro Jaya juga sedang menyelesaikan berkas perkara kasus tersebut. Setelah itu selesai, penyidik akan segera melimpahkannya ke kejaksaan.
“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara terkait penyidikan kasus a quo, kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan selanjutnya,” ucapnya.
Sebelum ini, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menetapkan sebelas pemeran film porno yang diproduksi di rumah produksi Kelas Bintang di Jakarta Selatan sebagai tersangka yakni Anisa Tasya Amelia alias Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA. Mereka mengikuti lima anggota kru yang sebelumnya dianggap bersalah.
Selain itu, penyidik mengumpulkan bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum secara keseluruhan.
Sebelumnya ditetapkan, tersangka kasus produksi film dewasa Selebgram Fransiska Candra Novitasari juga dikenal sebagai Siskaeee tidak memiliki gangguan jiwa, dikatakan oleh Polda Metro Jaya.
Hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Siskaeee oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya menunjukkan kepastiannya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Siskaeee secara mental sehat setelah menjalani beberapa pemeriksaan kejiwaan.