Dewas KPK mengungkap bahwa ada sembilan orang ‘Lurah’ yang menjadi pengepul dalam kasus pungli di Rutan KPK. Hal ini terungkap ketika semua pelaku pungli di Rutan KPK menjalani sidang vonis etik.
Sebanyak 78 dari 90 pegawai KPK dijatuhi sanksi etik berat oleh majelis hakim Dewas KPK dalam kasus pungli di Rutan KPK. Mereka dinyatakan bersalah dalam melakukan pungli di Rutan KPK.
“Saar ini kami ketahui ada sekitar 9 orang,” ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan pada Kamis 15 Februari 2024.
Albertina mengatakan bahwa sembilan orang ‘Lurah’ tersebut merupakan sosok yang bertindak sebagai pengepul uang pungli di Rutan KPK.
Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan bahwa sosok yang dijadikan ‘Lurah’ dalam kasus pungli di Rutan KPK itu bernama Hengki. Hengki dulu merupakan salah satu pegawai KPK, namun kini sudah tidak lagi ada di lingkungan KPK.
Mengingat kasus pungli di Dewas hanya terkait dengan pelanggaran etik bukan pidana, sosok Hengki tidak bisa masuk dalam pemeriksaan di Dewas KPK.
“Hengki ini dulu pernah menjadi pegawai KPK sebagai PNYD, pegawai negeri yang dipekerjakan yang berasal dari Kemenkumham. Dia dulu juga berada di pegawai yang diperkerjakan di Rutan KPK sebagai koordinator keamanan dan ketertiban, sekarang sudah tak ada lagi di sini,” kata Tumpak.
Demikianlah cerita mengenai kasus pungli di Rutan KPK yang melibatkan sembilan orang ‘Lurah’ sebagai pengepul uang pungli dari tahanan.