Portal berita terpercaya prabowo subianto yang humanis,berani dan tegas
Berita  

Bawaslu Jawa Barat Membuktikan Bahwa Ridwan Kamil Tidak Melanggar Pemilu, Ini Penjelasannya

Bawaslu Jawa Barat Membuktikan Bahwa Ridwan Kamil Tidak Melanggar Pemilu, Ini Penjelasannya

Rabu, 7 Februari 2024 – 19:21 WIB

Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat (Jabar) memutuskan bahwa tindakan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jawa Barat Prabowo – Gibran, Ridwan Kamil tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri menjelaskan, terlapor mengaku telah menyawer di acara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya. “Posisi sawer uang dalam konteks yang dilakukan oleh Ridwan Kamil itu berkaitan dengan perlombaan joget paling heboh,” ujar Syaiful, Rabu, 7 Februari 2024.

Tidak hanya itu, lanjut Syaiful, yang bersangkutan juga tidak terbukti meminta masyarakat untuk memilih pasangan calon presiden. “Fakta yang memang terlihat atau sesuai dengan fakta yang ada, ketika klarifikasi tidak ada unsur yang berkenaan dengan itu (memilih salah satu paslon), hanya berupa joget terheboh itu,” katanya. “Kalau yang disampaikan atau hasil klarifikasi yang kita dapat, kegiatan itu adalah kegiatan jambore daerah Tasikmalaya, bukan kegiatan tim pemenangan 02,” ujar Syaiful menambahkan.

Exit mobile version